STAR-NEWS ID Keuangan – Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) berlokasi di Desa Parung Mulya, Ciampel, Karawang, Jawa Barat. Dari situlah, uang negara diproduksi dan beredar di masyarakat.
Uang kartal yang diproduksi oleh Perum Peruri dicetak atas pesanan Bank Indonesia. Sejumlah tahapan yang sangat ketat harus dilewati untuk mencetak setiap lembar rupiah.
Deputi Direktur KPwBI Bali Andi Setyo Biwado menjelaskan, ada tiga unsur pengaman pada bahan uang yakni, watermark, elektrotype dan benang pengaman. Pada teknik cetak intaglio memiliki unsur pengaman paling tinggi dibandingkan teknik cetak lain.
Cetakan intaglio memunculkan elemen halus sampai tebal dan akan terasa kasar apabila diraba. Tujuan pengaman itu, kata Andi, untuk memudahkan pengguna mengidentifikasi keaslian uang rupiah sekaligus mempersulit pemalsuan.
Unsur pengaman yang mudah dikenali akan mempercepat proses transaksi pembayaran. Mencegah penolakan penggunaan rupiah karena meragukan keasliannya. Termasuk, menjadikan rupiah alat tukar yang terpercaya di wilayah NKRI.
“Dibutuhkan kepercayaan publik untuk memastikan kedaulatan rupiah, salah satunya dengan menjaga rupiah dan menghentikan peredaran rupiah palsu,” jelas Andi, Selasa, 25 Juli 2023.
Dalam proses produksi uang negara selalu dipastikan uang yang beredar adalah hasil cetak sempurna (HCS). Sedangkan hasil cetak tidak sempurna (HCTS) akan dikembalikan lagi ke Bank Indonesia untuk dimusnahkan.
“Uang HCTS dimusnahkan untuk memastikan tidak bisa dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggungjawab,” kata Andi.
Hasil cetakan tidak sempurna berkisar 5 persen untuk uang kartal pecahan Rp 1.000 hingga Rp 20.000. Sedangkan untuk pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000 berkisar 5 persen. Mengingat, jenis pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.00 memiliki tingkat kesulitan dan kerumitan yang tinggi sehingga lebih detail dalam setiap prosesnya.
“Uang kartal masih tetap eksis sampai saat ini, kemunculan uang digital belum menjadi substitusi atau menggerus uang kartal,” kata Andi.
Bank Indonesia sendiri menjamin ketersediaan uang rupiah yang layak edar, denominatif dan tepat waktu sesuai kebutuhan masyarakat. Andi mengatakan, ada 6 tahapan pengelolaan rupiah yakni perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, pencabutan dan penarikan serta pemusnahan.