Simpan 7 Botol Ganja Cair, WN Amerika Dibui 8 Bulan Berujung Deportasi

STAR-NEWS.ID Hukum – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mendeportasi WNA asal Amerika. Pria berinisial JPC (47) sebelumnya menjalani masa pidana dalam kasus narkoba di Lapas Narkoba Bangli, Bali.

Kepala Kanwilkumham Bali Anggiat Napitupulu mengatakan, JPC datang ke Indonesia pada Juli 2022 bersama anak dan istrinya untuk berlibur di Bali. Tapi, Ia ditangkap karena kepemilikan 7 botol berisi cairan narkotika jenis ganja cair.

“Yang bersangkutan menjalani vonis 8 bulan dan dinyatakan bebas pada 22 Maret 2023, kemudian diserahkan ke Kantor Imigrasi kelas I TPI Denpasar untuk dideportasi,” kata Anggiat Napitupulu, Senin, 27 Maret 2023.

Fakta yang menyertai dalam kasus kepemilkan narkoba itu diketahui, bahwa JPC mengaku kalau dirinya memiliki penyakit dan obat yang dibawanya sudah habis. Ia meminta istrinya ke Thailand untuk mengambil obat.

Dari Thailand, istrinya mengirimkan obat melalui ekspedisi pengiriman ke Bali. JPC mengaku tidak mengetahui, bahwa paket obat yang ia terima dan akan dikonsumsi itu termasuk obat terlarang di Indonesia. JPC divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Denpasar dengan putusan 8 bulan penjara.

Kepala Rumah detensi Imigrasi Denpasar Babay Baenullah menambahkan, JPC didetensi selama 3 hari kemudian dideportasi. JPC diterbangkan melalui bandara I Gusti Ngurah Rai Bali menuju Los Angeles, Amerika Serikat pada 27 Maret 2023 pukul 19.10 WITA.

“Tiga petugas Rudenim Denpasar mengawal ketat sampai ia memasuki pesawat,” kata Babay.

Follow and share Google News