STAR-NEWS.ID Hukum – 3.113 orang Warga Binaan Pemasyarakatan dan Anak Binaan di Bali mendapat remisi umum dalam peringatan HUT Kemerdekaan Ke-78 RI.
WBP di Bali yang menerima RU tahun 2023 terdiri dari RU-I 3.048 orang dan RU-II sebanyak 65 orang.
Sebanyak 79 Warga Negara Asing (WNA) juga turut memperoleh remisi umum dengan rincian RU-1 70 orang dan RU-II 9 orang.
Remisi diberikan secara simbolis oleh Gubernur Bali Wayan Koster kepada WBP Lapas Kelas IIA dan Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan di ruang Dharmawangsa Kanwil Kemenkumham Bali, Kamis, 17 Agustus 2023.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu mengatakan, WBP yang telah melaksanakan pembinaan dan pembimbingan dengan baik, akan diberikan reward berupa pengurangan masa pidana atau yang biasa disebut dengan remisi.
“Tentunya Remisi ini diberikan kepada WBP yang sudah memenuhi kriteria dan ketentuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Anggiat Napitupulu.
Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, pemberian remisi kepada WBP tidak diberikan secara sukarela oleh pemerintah. Akan tetapi remisi sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi WBP yang mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis Pemasyarakatan dengan baik dan terukur.
“Selamat atas remisi tahun ini bagi seluruh warga binaan pemasyarakatan di Lapas/Rutan dan LPKA,” ucap Gubernur Koster.
Koster berpesan kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi menjadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik.
“Mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh,” imbuhnya.