Sidang Putusan Praperadilan Kakanwil BPN Bali, Hakim PN Denpasar Tolak Permohonan Kuasa Hukum

STAR-NEWS.ID Hukum – Sidang praperadilan administrasi kearsipan yang menimpa Kepala Kanwil BPN Bali I Made Daging yang digelar di ruang Tirta Pengadilan Negeri Denpasar pada Senin, 9 Februari 2026 memasuki agenda putusan. Dalam sidang putusan praperadilan itu Hakim menolak seluruh permohonan.

Putusan paling krusial yakni, dalam proses hukum sesuai pasal 3 ayat 2 UU No. 1 tahun 2023, bukan ranah kewenangan hakim praperadilan. Jika hakim praperadilan menggunakan wewenang tersebut akan menimbulkan penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power.

Gede Pasek Suardika sebagai Tim advokat I Made Daging mengatakan, pasca permohonannya ditolak pengadilan, pihaknya akan menunggu sidang pokok perkara.

Pihaknya juga menghormati putusan sidang praperadilan. Namun, ia memberikan catatan, dua pasal yang digunakan untuk menjerat kliennya sebagai tersangka, diakui oleh tim hukum Polda Bali, sudah tidak berlaku dan daluwarsa.

“Sekarang tinggal dilihat saja, kalau dua pasal itu memang menjadi sebuah penetapan yang benar, kita tinggal tunggu kapan penetapan tersangka itu akan dibawa ke pengadilan,” kata Gede Pasek Suardika di PN Denpasar.

Ia menambahkan, pihaknya berkeyakinan dalil hukum terhadap gugatan pasal 421 KUHP dan pasal 83 UU No 43 tahun 2009 tentang Kearsipan jadi azas legalitas yang fundamental dalam sistem hukum Indonesia.

“Kalau seseorang mau dijadikan tersangka, dari penyelidikan ke penyidikan, dia mencari terang dulu, ada tidak tindak pidananya,” jelasnya.

Mengacu pada dua pasal yang sudah tidak berlaku dan daluwarsa itu, Gede Pasek mengatakan, dalam pasal 3 ayat 2 UU No. 1 tahun 2023 disebutkan ketentuan pidana yang sudah tidak berlaku harus dihentikan demi hukum.

I Made Suardana yang juga sebagai kuasa hukum I Made Daging mencermati putusan yang menilai, hakim dalam sidang praperadilan itu tak punya kewenangan untuk menguji pasal.

“Perdebatan tadi sebenarnya hakim mengaku tidak punya kewenangan untuk menguji pasal, dia hanya declare hanya punya kewenangan menguji perbuatan pidana dengan dua alat bukti,” kata Made Suardana.

Ia menilai pernyataan itu berbahaya untuk membangunkan pasal-pasal mati yang sudah tidak berlaku lagi. Dampaknya, masyarakat akan jera menguji pasal-pasal mati dalam sidang praperadilan.

“Kita tetap hormati putusan sidang, tapi kita juga ingatkan model putusan seperti bukan model putusan yang memberikan kepastian hukum,” kata Made Suardana.

Follow and share Google News