STAR-NEWS.ID Education – Dewan Pimpinan Pusat Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) mengukuhkan pengurus baru untuk wilayah Provinsi Bali yang digelar di gedung Wiswa Sabha Utama, Denpasar pada Sabtu, 16 Mei 2026.
Sumpah dan pelantikan dilakukan oleh Ketua BMPS Pusat Saur Panjaitan dan disaksikan oleh Sekertaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra, Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Provinsi Bali Ida Bagus Gde Wesnawa Punia serta jajaran OPD terkait.
Dalam pengukuhan tetsebut, Dr. Made Sumitra Chandra Jaya resmi menjabat sebagai ketua BMPS Provinsi Bali untuk kedua kalinya.
Made Sunitra Chandra menyampaikan, usai pengukuhan pihaknya akan menggelar rapat kerja bersama jajaran pemgurus dan anggota untuk menyusun sejumlah program kerja.
“Nanti seminggu setelah ini kami akan Raker dengan pengurus semua. Dalam raker yang dibicarakan nanti antara lain ya garis besarnya aja ya, poin pertama kita apa, akan menjalin komunikasi yang baik dengan Pemda Bali. Jadi, baik dalam pembuatan peraturan daerah, kemudian penganggaran, dan lain sebagainya. Itu poin pertama yang akan kita bahas di dalam raker pertama,” jelas Made Sumitra.
Selain itu, BMPS juga menyoroti sejumlah isu pendidikan swasta yang selama ini masih terjadi gap dengan sekolah negeri yang dikelola oleh pemerintah.
Menurut Chandra, isu tentang penerimaan siswa baru setiap tahun tidak pernah selesai. Persoalan akan selalu muncul saat berlangsung seleksi penerimaan murid baru setiap tahun ajaran baru.
“Nah, jadi nanti dalam kepengurusan saya ini kita tidak bicara itu, kita bicara bagaimana membangun bersama. Jadi, kita tidak lagi beda dibeda-bedakan, tapi kita bersama untuk memajukan pendidikan di Bali. Kami sudah berkomitmen dengan Pak Gubernur akan bersama-sama memajukan pendidikan Bali,” jelasnya.
untuk Sekolah Rakyat bagi siswa kurang mampu, BMPS meminta agar pemerintah merangkul yayasan swasta yang mengelola unit pendidikan.
Chandra mengungkapkan, dalam data BMPS Provinsi Bali, ada 27 sekolah setingkat SMA/SMK di Karangasem terpaksa harus tutup karena tidak mendapatkan siswa.
Melihat kondisi pendidikan swasta yang demikian, Chandra mendorong pemerintah agar menggandeng yayasan pendidikan untuk menghidupkan kembali sekolah yang terpaksa harus menutup operasionalnya.
“Jangan bikin baru, kami tidak sependapat kalau bikin lagi sekolah rakyat. Seharusnya yang pemerintah menggandeng yayasan yang sekolahnya tutup untuk melaksanakan program sekolah rakyat,” kata Chandra.
Ketua Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Pusat Saur Panjaitan berharap regulasi Permendikdasmen No. 3 Tahun 2025 dilaksanakan oleh pemerintah daerah dengan baik.
Menurut Saur, peraturan itu merupakan payung hukum dalam melaksanakan seleksi penerimaan murid baru di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.
“Jadi bicara soal sekolah swasta, dimulai dari sebuah perencanaan penerimaan siswa baru, berapa potensi lulusan SD misalnya dan berapa daya tampung SMP. Yang dilihat harus keduanya, negeri dan swasta sehingga terlihat daya tampungnya lebih atau kurang,” jelas Saur.
Dengan dilakukan kajian, kata Saur, akan terlihat jumlah sekolah yang ideal sesuai daya tampung yang dibutuhkan. Ia mengatakan, visi sekolah swasta dan pemerintah sama-sama mencerdaskan anak bangsa.
“Begitu lebih daya tampungnya, lalu bagaimana mengatasinya? Mari kita bersama-sama Pemda, apa yang harus diselesaikan,” ujarnya.
Sementara, Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra mengatakan, Pemerintah Provinsi Bali tidak pernah membuat sekat atau dinding yang memisahkan dan membedakan antara perguruan negeri dengan perguruan swasta.
“Kalau negeri sekolah ya bukan perguruan. Jadi tidak pernah dipisahkan dan dibedakan. Semuanya berjalan dalam koridor masing-masing, saling mendukung, saling menguatkan,” kata Dewa Made Indra.
Akan tetapi, jika dalam pelaksanaannya terjadi ketidaksesuaian, Dewa Indra meminta pengelola pengurusan swasta membangun komunikasi dengan pemerintah, dalam hal ini Dinas Pendidikan Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
“Apa yang menjadi harapan BMPS ini belum tentu kami ketahui, tapi jika dikomunikasikan maka semuanya dapat berjalan dengan baik,” jelas Dewa Indra.
Dikatakan Sekda Dewa Indra, dalam amanat Undang-Undang Pendidikan Nasional, pendidikan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, akan tapi juga menjadi tanggung jawab masyarakat yang dikristalisasikan oleh perguruan swasta.
‘Tugas kita bersama untuk memajukan pendidikan. Ya, karena kita di Bali tentu pendidikan di Bali. Tugas kita bersama, tanggung jawab kita bersama. Bahwa ada negeri dan ada swasta, itu adalah pembagian tanggung jawab sebagaimana amanat Undang-Undang Pendidikan Nasional,” ujarnya.







