Gagal Diselundupkan ke Jawa, 284 Ekor Burung Tanpa Dokumen Dilepasliarkan Cegah Ancaman Penyakit

STAR-NEWS.ID Nasional – Balai Besar Karantina Bali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 284 burung tanpa dokumen Karantina ke Pulau Jawa.

Petugas sebelumnya menerima informasi mengenai dugaan pengiriman burung menggunakan bus malam menuju Jawa Tengah. di Pelabuhan Gilimanuk pada Sabtu, 1 Agustus 2026 lalu.

Saat memeriksa bagasi kendaraan, petugas menemukan 284 ekor burung yang dikemas di dalam tiga kardus dan empat keranjang buah.

Awak bus tidak dapat menunjukkan Sertifikat Kesehatan Hewan maupun dokumen karantina sebagaimana diwajibkan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Seluruh burung kemudian diamankan untuk mencegah peredarannya sekaligus menghindari risiko penyebaran penyakit hewan ke daerah lain.

Kepala Karantina Bali Heri Yuwono mengatakan, burung liar yang diperdagangkan atau dilalulintaskan tanpa melalui tindakan karantina berpotensi membawa penyakit seperti Avian Influenza (flu burung), Newcastle Disease (tetelo), maupun berbagai parasit yang dapat menginfeksi populasi unggas dan mengganggu sektor peternakan.

Dari 284 ekor burung yang diamankan, sebanyak 136 ekor merupakan burung pleci, 101 ekor trucuk, 31 ekor gelatik wingko, dan 16 ekor sikatan rimba dada coklat.

“Seluruh satwa kemudian diserahkan kepada BKSDA untuk dilepasliarkan di kawasan Karangsewu, Taman Nasional Bali Barat, Kabupaten Jembrana,” jelas Heri Yuwono, Selasa, 4 Agustus 2026.

Menurutnya, pengiriman satwa tanpa dokumen karantina masih menjadi tantangan yang terus dihadapi petugas di pintu-pintu keluar Bali.

“Kasus penahanan satwa tanpa dokumen ini bukan pertama kali terjadi. Fenomena lalu lintas ilegal menunjukkan masih adanya pergerakan satwa yang harus ditekan secara berkelanjutan melalui pengawasan yang konsisten,” ujar Heri.

Sepanjang Januari hingga Juli 2026, Karantina Bali telah menggagalkan lima kali upaya penyelundupan burung tanpa dokumen karantina.

Menurut Heri, tren tersebut menunjukkan praktik perdagangan satwa secara ilegal masih berlangsung sehingga pengawasan harus terus diperkuat.

“Pengawasan ini penting bukan hanya untuk mencegah penyebaran penyakit dan hama, tetapi juga menjaga kelestarian satwa, melindungi perekonomian masyarakat, serta memperkuat ketahanan pangan,’ ucapnya.

Follow and share Google News