STAR-NEWS.ID Nasional – 22 ekor penyu hijau atau Chelonia Mydas berhasil diselamatkan dari upaya penyelundupan dan perdagangan ilegal satwa liar. 20 di antaranya dilepasliarkan ke habitatnya.
Pelepasliaran dilakukan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali
Kabagbinopsnal Ditpolairud Polda Bali AKBP I Gusti Agung Purnama Wirahadi mengatakan, sebelumnya Gakkum Polairud Polda Bali mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada pengangkutan dan memperdagangkan satwa liar pantai Serangan.
“Dilakukan pengecekan dan itu ternyata benar dan dicek ada kapal yang bernama ‘Monster’ warna biru dan di dalamnya ada 22 ekor penyu,”
ujar AKBP I Gusti Agung Purnama Wirahadi, Selasa, 13 Oktober 2026.
Penyu-penyu itu kemudian dievakuasi di TCEC untuk pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter hewan dan pihak FKH Unud.
Sementara itu, pelepasliaran dilakukan di pesisir Pulau Serangan, KEK Kura Kura Bali. Menurutnya, pesisir Pulau Serangan memiliki pantai yang bersih dan jauh dari polusi.
“Jadi sangat ideal sekali, yaitu kita lihat pantai ini sangat bagus sekali, bersih dan juga jauh dari polusi. Jadi sangat tepat sekali dilepasliarkan di tempat ini,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Balai Pengelolaan Kelautan Denpasar, Ditjen Pengelolaan Kelautan KKP, Getreda Melsina Hehanussa menegaskan, semua jenis penyu di Indonesia merupakan satwa yang dilindungi secara hukum.
Penyu dilindungi dalam aturan Kepmen KP Nomor 66 Tahun 2025 tentang jenis ikan yang dilindungi. Secara internasional, penyu juga masuk dalam appendix 1 untuk perlindungan penuh.
Ia juga menyampaikan bahwa pesisir Serangan, KEK Kura Kura Bali kerap menjadi lokasi pelepasliaran lantaran secara habitat, merupakan pantai peneluran.
“Jadi selama ini memang kami kalau ada hasil sitaan ataupun tukik yang akan kita lepaskan kita lakukan di pantai Serangan ini, dan BTID sangat terbuka sekali karena memang kalau secara habitatnya ini pantai peneluran,” kata Getreda Melsina Hehanussa.
Dua Ekor Penyu Hijau Jalani Perawatan Medis
Sebelum dikembalikan ke laut, seluruh satwa sitaan ini telah melalui tahap observasi dan perawatan medis.
Prayoga Hario Widodo, Mahasiswa Fakultas Kedokteran Hewan Semester 7 yang tergabung dalam Turtle Guard (Kelompok Minat Profesi mahasiswa di FKH Unud) mengatakan, sebanyak 20 ekor penyu layak dilepasliarkan, sementara 2 ekor lainya harus menjalani perawatan.
“Yang dua lagi karena dia satu ada prolapse di anusnya, yang satunya lagi dia ada tumor di matanya. Jadi kita treatment dulu baru nanti kalau emang udah sembuh kita mungkin lepaskan,” jelas Prayoga.
Mewakili unsur akademisi dan generasi muda, Prayoga juga mengungkapkan antusiasmenya atas keterlibatan mahasiswa dalam kegiatan ini.
“Jujur pertama kita sebetulnya bahagia ya, karena kita mahasiswa juga bisa dapat kesempatan buat terjun ke dunia profesional seperti ini gitu,” ucapnya.
KEK Kura Kura Bali Fasilitasi Ruang Aman untuk Konservasi
Kepala Departemen Komunikasi KEK Kura Kura Bali, Zefri Alfaruqy mengatakan, KEK Kura Kura Bali terus berkomitmennya dalam menjaga keamanan pesisir dan ekosistem laut, dengan memfasilitasi pelepasliaran satwa yang dilindungi.
Ia menekankan, peran pengelola kawasan adalah memastikan area pesisir selalu kondusif untuk kegiatan pelestarian satwa.
“Keberhasilan pelepasliaran hari ini sepenuhnya adalah hasil kerja keras dan sinergi Ditpolairud, KKP, TCEC, dan teman-teman mahasiswa.
Sebagai pengelola kawasan, peran kami adalah memastikan pesisir Serangan di KEK Kura Kura Bali ini tetap aman, bersih, dan ideal kapan pun dibutuhkan sebagai titik pelepasan,” ujar Zefri.
Pelepasliaran 20 ekor Penyu Hijau ini menjadi langkah nyata bahwa sinergi lintas sektor—mulai dari aparat penegak hukum, pemerintah, akademisi, lembaga konservasi, hingga pengelola kawasan, adalah kunci utama dalam melindungi satwa bahari yang terancam punah.
Momentum ini diharapkan dapat terus memantik kesadaran kolektif semua pihak untuk bersama-sama menjaga kelestarian ekosistem laut sebagai ruang hidup yang aman dan berkelanjutan bagi keanekaragaman hayati di Bali.
Pelepasliaran ini merupakan hasil kolaborasi dari Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali, Balai Pengelolaan Kelautan Denpasar Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Turtle Conservation and Education Center (TCEC), World Wide Fund for Nature Indonesia, Turtle Guard Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Udayana (FKH Unud) dan PT Bali Turtle Island Development (BTID).







