Jelang Hari Raya Nyepi, Ribuan Petugas Keamanan Tradisional Bali Ikuti Gelar Agung Pecalang Bali 2025

STAR-NEWS ID Nasional – Dalam rangka menjaga ketertiban dan keamanan menjelang Hari Raya Nyepi dan Tahun Saka 1947 serta Pendataan Pacalang Desa Adat se-Bali, Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali melaksanakan Gelar Agung Pacalang Bali Tahun 2025 di Lapangan Niti Mandala Renon, Sabtu, 15 Maret 2025.

Acara yang mengambil tema Malarapan Gelar Agung Pacalang Bali Prasida Ngawerdiang Kasukretan Jagat Bali Niskala-Sakala, sebagai bentuk kesiapan dan sinergi Pacalang Bali dalam mengamankan pelaksanaan Catur Brata Panyepian di wewidangan Desa Adat.

Gelar Agung Pacalang Bali Tahun 2025 diikuti sekitar 20 ribu orang yang merupakan gabungan dari Pecalang se Bali.

Gubernur Bali Wayan Koster yang bertindak sebagai inspektur upacara menyambut baik Gelar Agung Pecalang dan menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat adat dalam menciptakan Bali yang aman dan harmonis.

“Titiyang menyambut baik diselenggarakanya acara Gelar Agung Pecalang di Bali yang pertama kali di tahun ini oleh Pasikian Pecalang Bali Majelis Desa Adat Bali,” ujar Koster, Sabtu, 15 Maret 2025.

Koster menjelaskan tujuan diadakanya Gelar Pecalang Agung sebagai wadah konsolidasi Pecalang Desa Adat se Bali, mengamankan serangkaian Perayaan Hari Raya Suci Nyepi Tahun Saka 1947 di wewidangan Desa Adat agar berjalan tertib dan disiplin.

“Titiyang berharap momentum ini digunakan sebagai momentum penguatan tekad pecalang se Bali untuk menjaga adat, tradisi, seni budaya dan kearifan lokal Bali,” ujarnya.

Pecalang Desa Adat atau Jayabaya Desa Adat atau Satuan Tugas Keamanan Tradisional Bali yang dibentuk oleh Desa Adat juga mempunyai tugas untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wewidangan Desa Adat.

“Jadi jangan keluar dari wilayah Desa Adat. Pecalang Desa Adat juga harus beradaptasi dengan perkembangan jaman modernisasi dan digitalisasi tanpa meninggalkan akar budaya dan adat yang menjadi identitas Bali,” kata Koster.

Koster menyebut, pecalang Bali perlu dikuatkan untuk menjaga keamanan dan ketertiban termasuk etika dan kesopan santunan.

“Engga boleh arogan, engga boleh sombong, engga boleh bentak-bentak orang sembarangan. Berlaku secara simpati, belajar sama Babinsa dan Babinkamtibnas, bekerjasama di wilayah Desa Adat,” ucapnya.

Kebijakan Pemprov Bali dalam penguatan Desa Adat di Bali telah diakui dalam Undang-Undang No 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali. Serta Perda Provinsi Bali No 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali.

Follow and share Google News