Gubernur Koster Larang Pedagang di Area Bencingah Pura Agung Besakih Gunakan Tas Kresek

STAR-NEWS.ID Nasional – Gubernur Bali Wayan Koster telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 08 tahun 2025 tentang Tatanan Bagi Pemedek/pengunjung Saat Memasuki dan Berada di Kawasan Suci Pura Agung Besakih Selama Pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK) di Denpasar, Rabu, 2 April 2025.

Dalam surat edaran ini terkandung sejumlah kebijakan Gubernur Koster yang memihak krama Bali selama menjalani IBTK. Antara lain, memfasilitasi keberadaan ratusan usaha mikro kecil menengah (UMKM) setempat.

Dampak ekonomi berlandas visi nangun sat kerthi loka Bali akan berputar selama karya agung IBTK.

Gubernur Koster memberikan ruang dengan tatanan rapi bagi krama Bali berjualan di area Bencingah dan manik mas Pura Besakih. Menariknya, produk yang dijual harus produk lokal Bali dan wajib berasal dari Karangasem.

“UMKM di Area Bencingah tersedia sebanyak 248 unit Kios dan 162 unit Los, sedangkan di Area Manik Mas tersedia sebanyak 25 unit Kios dan 36 unit Los, yang dimanfaatkan oleh UMKM pengguna Kios dan Los secara gratis, hanya dibebankan biaya operasional perawatan dan rekening listrik/air,” kata Wayan Koster.

Koster menegaskan, pelaku UMKM di lokasi akan menjual produk lokal Bali berupa sarana persembahyangan, wastra (busana adat, endek, songket, kain tradisional), produk kerajinan rakyat, cinderamata branding Besakih.

Selain itu juga disediakan kuliner dan produk olahan, serta sayur-sayuran dan buah- buahan. 

“Semua produk yang dijual merupakan produk lokal Bali, diutamakan dari Kabupaten Karangasem,” ucapnya.

Meskipun memfasilitasi UMKM setempat, Koster juga tegas menyampaikan sejumlah larangan bagi pelaku UMKM yang wajib ditaati. Hal ini kata Koster, demi menjaga kebersihan, keindahan, kesucian, dan keagungan Kawasan Suci Pura Agung Besakih.

“Pelaku UMKM/Pedagang dilarang keras berjualan di tepi jalan, hanya diizinkan berjualan dengan memanfaatkan Kios dan Los yang telah disediakan,” ujarnya.

Gubernur asal Sembiran ini menegaskan, pelaku UMKM pengguna Kios dan Los dilarang keras menjual, menyediakan, dan menggunakan tas kresek, pipet plastik, styrofoam, serta produk/minuman kemasan plastik.

Pelaku UMKM juga dilarang membuang sampah di sembarang tempat, berkewajiban menjaga kebersihan secara mandiri dengan menerapkan pengelolaan sampah berbasis sumber, memilah sampah organik, bukan organik/anorganik, dan residu, serta menjaga keasrian lokasi Suci Pura Besakih.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola FKSPA Besakih, I Gusti Lanang Muliarta mengatakan, pihaknya sedang memperbaiki beberapa isu UMKM antara lain lokasi, kualitas makanan dan harga.

Dari sisi kesehatan, pihaknya telah melibatkan BPOM yang akan melakukan pemeriksaan terhadap produk makanan.

“Kita melibatkan Badan POM untuk melakukan pemeriksaan, apakah ada mengandung bahaya dan sebagainya termasuk higienisnya. Itu yang pertama kita lakukan. Antisipasi itu,” kata Lanang Muliarta.

Selain itu pihaknya mengimbau kepada seluruh pedagang dan akan bersurat untuk memperhatikan masalah harga, higienis, kebersihan, dan menjaga kebersihan alat yang digunakan untuk memasak.

Puncak Karya Ida Bhatara Tutun Kabeh (ITBK) akan dilaksanakan pada Sabtu 12 April 2025 hingga Sabtu, 3 Mei 2025 di Kawasan Suci Pura Agung Besakih.

Follow and share Google News