STAR-NEWS.ID Kriminal – Kepala SMA Negeri 1 Klungkung berinisial IWS ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Penyimpangan Pengelolaan Dana Komite SMK Negeri 1 Klungkung tahun 2020 sampai dengan 2022.
IWS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Nomor: TAP-1/N 1.12/Fd.1/04/2025 tanggal 28 April 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Dr LB. Hamka., SH.,MH., mengatakan, IWS diduga kuat dalam kapasitasnya sebagai kepala sekolah pada SMK Negeri 1 Klungkung telah melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dana Komite Sekolah dan dana Program Indonesia Pintar (PIP).
Tersangka melakukan modusnya dengan cara menyusun dan menentukan sendiri pengurus anggota komite dengan menunjuk pegawai kontrak menjadi anggota Komite Sekolah meliputi sekretaris dan bendahara.
“Dalam penentuan jumlah komite Sumbangan Pembinaan Pendirikan (SPP) yang harus dibayar oleh siswa dengan mendasar kepada pungutan tahun ajaran sebelumnya sehingga kegiatan-kegiatan akan disusun belakangan untuk menyesuaikan jumlah komite yang akan diterima,” jelas Hamka, di Denpasar, Rabu, 30 April 2025.
Selain itu, Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS) yang bersumber dari dana komite disusun oleh tersangka IWS melalui perubahan RKAS tanpa melalui rapat komite.
Tersangka juga mencairkan dana PIP dengan cara meminta siswa-siswi menandatangani surat kuasa secara kolektif untuk mencairkan dana PIP dan penggunaan dana PIP tersebut ridak bisa dipertanggungjawabkan.
“Harusnya dana PIP itu langsung diserahkan ke siswa, tapi dia buat surat nanti dia yang cairkan semuanya,” kata Hamka.
Dikatakan Hamka, tersangka menggunakan dana tersebut untuk berbagai macam keperluan termasuk menyimpanya di rekening pribadi tersangka.
“Uangnya digunakan macam-macam. Ada uang komite yang disimpan dan dibuatkan rekening pribadi atas nama dirinya sendiri sebesar Rp Rp. 349.797.616. Itu rekening sendiri atas nama pribadi,” imbuhnya.
IWS juga melakukan renovasi ruangan kepala sekolah yang diduga menggunakan dana sisa bantuan dari Pusat untuk peralatan praktek siswa kurang lebih sebesar Rp.50.000.000 dan membangun Pos Jaga yang berada di luar wilayah SMK N 1 Klungkung.
Selain itu IWS juga menahan ijazah siswa sejumlah 293 siswa yang tidak membayar uang komite Hal ini sangat bertentangan dengan peraturan Permendikbud No. 75 Tahun 2016.
Hamka menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan instigasi audit dari BPKP Provinsi Bali ditemukan kerugian sebesar Rp Rp.1,174 miliar.
“Setelah penyidik mememerikas IWS selaku tersangka, langsung melakukan penahanan di Rutan Klungkung selama 20 hari terhitung hari ini (30 April) sampai tanggal 19 Mei,” jelasnya
Tersangka diancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.