STAR-NEWS.ID Nasional – Bea Cukai Bali memusnahkan barang bukti hasil sitaan antara lain rokok atau sigaret 2.191.488 batang, MMEA 20.320,64 liter, rokok elektrik (REL) 18.326,20 ml dan 840.000 batang.
“Berbagai jenis produk lain di antaranya Handphone Komputer Tablet (HKT), produk farmasi, kosmetik, airsoftgun, produk tas dan sepatu, produk tekstil,” jelas Kepala Kanwil DJBC Bali NTB NTT, R. Fadjar Donny Tjahjadi, Rabu, 16 Oktober 2024.
Adapun total nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp 4.316.556.718 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 3.953.688.031.
Barang sitaan yang dimusnahkan merupakam hasil dari penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai oleh Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) Bali, NTB, NTT sepanjang 2024.
“Bea Cukai melakukan 1.261 kali penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai yang berhasil mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp16.556.648.166,” jelasnya.
Selain itu juga melakukan penindakan atas Narkotika Psikotropika dan Prekursor (NPP) sebanyak 149 kali dengan total barang bukti seberat 50.514 gram.
“Penindakan NPP tahun 2024 terbesar adalah melalui barang bawaan penumpang pada terminal kedatangan,” kata Donny.
Fadjar Donny juga mengungkapkan, narkotika dengan berbagai golongan juga disita dari pengiriman barang melalui ekspedisi.