STAR-NEWS.ID Nasional – Pesta kembang api yang digelar oleh Finns Beach Club di kawasan Berawa, Kuta Utara, pada 13 Oktober 2024 lalu berbuntut panjang. Pasalnya kembang api itu dinyalakan saat umat Hindu di Bali sedang melaksanakan upacara adat di Pantai Berawa.
Terkait hal itu, Komisi I DPRD Provinsi Bali merekomendasikan untuk menutup sementara Finns Beach Club yang ada di kawasan Pantai Berawa itu.
Rekomendasi itu diutarakan oleh Dewan Bali dalam Rapat Kerja Komisi I DPRD Provinsi Bali di Ruang Rapat Gabungan DPRD Bali pada Kamis, 13 Februari 2025.
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bali I Nyoman Budiutama mengatakan, rekomendasi berdasarkan pertimbangan-pertimbangan antara lain adanya pengakuan dari pihak Finns Beach Club bahwa pesta kembang api itu berpotensi dapat menodai agama umat Hindu.
Selain itu adanya pelanggaran Pergub No 25 Tahun 2020 pasal 13. Selanjutnya adanya teguran keras dari Tim yang dilakukan oleh PJ Gubernur Bali SM Mahendra Jaya terkait perizinan yang hingga saat ini belum dilengkapi oleh Finns Beach Club.
“Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas kami merekomendasikan untuk penutupan sementara kegiatan-kegiatan yang ada di Finns Beach Club sambil menunggu proses hukum dan administrasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Nyoman Budiutama, di Ruang Rapat Gabungan DPRD Provinsi Bali, Kamis, 13 Februari 2025.
Nyoman Budiutama meminta kepada Satpol PP untuk mengamankan rekomendasi Komisi I DPRD Provinsi Bali terkait penutupan sementara Finns Beach Club sejak dikeluarkan rekomendasi.
“Mulai hari ini. Dan Finns Beach Club harus melaksanakan rekomendasi ini secara tertib dan tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran,” ujarnya.
Sementara itu, Manajer Komunitas Finns Beach Club I Wayan Asrama mengatakan, saat ini pihaknya tengah mengurus perizinan yang belum lengkap. Terutama, izin Amdal.
Asrama mengaku tidak punya pilihan lain kecuali tunduk dengan pemerintah melalui rekomendasi dari Komisi I DPRD Bali.
“Tentu kami akan diskusikan lagi dengan manajemen, intinya saat ini kami akan melengkapi perizinan dulu karena perizinan kami penanaman modal asing (PMA) yang diurus di Jakarta,” kata Wayan Asrama.
“Untuk izin Amdal ini prosesnya panjang karena harus menunggu giliran bersidang,” tambahnya.
Dikatakan, Finns Beach Club memiliki jumlah pekerja mencapai 2.000 orang dengan 99 persen karyawan berasal dari Bali. Sepanjang empat bulan sejak peristiwa pesta kembang api saat berlangsung upacara adat di pantai, manajemen menggelar tiga kali upacara Guru Piduka.
Upacara tersebut sebagai bentuk permohonan maaf secara niskala (spiritual) atas kesalahan yang dilakukan.
“Kejadian itu membuat kami terpukul, tak pernah menyangka akan seperti ini. Sejak buka kami selalu koordinasi dengan desa adat dan membantu saat ada upacara seperti pengabenan,” kata Wayan Asrama.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengatakan, rekomendasi penutupan sementara Finns Beach Club yang disepakati olek Komisi I DPRD Bali akan dilaporkan ke Pj.Gubernur Bali terlebih dahulu.
“Kami tidak sendiri, kami ada tim terpadu juga akan merumuskan bagaimana tindak lanjutnya nanti, sembari menunggu keputusan Pak Pj.Gubernur,” kata Rai Dharmadi.
Penutupan Finns Beach Club juga harus dibahas lantaran di kelab itu terdapat restaurant, dan kelab malam.
“Kejadiannya di kelab malam yang menggunakan kembang api dan insiden terjadi. Disana juga ada restauran. Jadi ada beberapa pertimbangan yang kita rekomendasikan untuk ditindaklanjuti termasuk ijinnya yang lain, dan semua by proses kan,” jelasnya.