Driver Ojol Tewas Digilas Mobil Barakuda, 7 Personil Brimob Terlibat

STAR-NEWS.ID Jakarta – Aksi protes yang dilakukan oleh ribuan massa di Jakarta berakhir ricuh dan anarkis. Di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, aksi demonstrasi menelan korban jiwa yang terjadi pada driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan (21).

Affan Kurniawan tewas digilas mobil Barakuda Polri saat berada di tengah kerumunan massa ketika demonstrasi pecah di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat pada Kamis, 28 Agustus 2025.

Divisi Propam Polri menetapkan tujuh personel Brimob yang terlibat dalam kasus tewasnya driver ojol Affan Kurniawan. Ketujuh personel Brimob itu dinilai telah melakukan pelanggaran berat dan sedang.

“Dari hasil pemeriksaan, Divpropam Polri mengklasifikasikan pelanggaran menjadi dua kategori yakni, pelanggaran berat dan pelanggaran sedang,” kata Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Pol. Agus Wijayanto, Senin, 1 September 2025.

Agus mengatakan, keputusan itu diambil setelah dilakukan pemeriksaan sementara terhadap para personel, usai insiden Rantis Brimob yang melindas korban saat kericuhan aksi unjuk rasa di sekitar Gedung DPR RI.

Kata Agus, pelanggaran berat ditetapkan kepada Kompol K dan Bripka R. Keduanya berperan langsung sebagai pengemudi dan pendamping di kursi depan kendaraan taktis.

Sedangkan, lima personel yang dikenakan pelanggaran sedang adalah Briptu D, Aipda M, Bripda M, Bharaka Y dan Bharaka J.

“Mereka sebagai penumpang dan dinilai tidak memiliki kendali atas laju kendaraan, tapi tetap berkewajiban mematuhi prosedur operasional di lapangan,” kata Agus.

Dikatakan, proses penyelidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai aturan.

Agus memastikan, Polri akan menegakkan keadilan tanpa pandang bulu melalui sidang kode etik maupun proses pidana, jika ditemukan unsur pelanggaran hukum.

Divpropam Polri juga telah menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap seluruh personel terkait pada Selasa, 2 September 2025, sebelum sidang etik dimulai.

Brigjen Agus menambahkan, pihaknya membuka akses bagi Kompolnas dan Komnas HAM untuk memantau jalannya proses pemeriksaan sebagai bentuk akuntabilitas Polri kepada publik.

“Kami ingin memastikan kepada masyarakat bahwa seluruh proses dijalankan sesuai ketentuan. Tidak ada yang ditutupi, dan kami membuka ruang pengawasan bagi lembaga terkait untuk menjamin transparansi,” tegasnya.

Sidang kode etik untuk perkara pelanggaran berat dijadwalkan pada Rabu, 3 September 2025. Sedangkan, untuk pelanggaran sedang akan digelar pada Kamis, 4 September 2025.

Follow and share Google News