STAR-NEWS.ID Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi mengeluarkan kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) bagi Warga Negara Asing (WNA) pemegang Permanent Residence (PR) Singapura.
Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim mengatakan, BVK bisa digunakan untuk mengunjungi Pulau Batam, Pulau Bintan dan wilayah Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.
“Wiisatawan asing yang menggunakan fasilitas BVK ini diberikan masa tinggal paling lama 4 hari,” kata Silmy Karim, Selasa, 9 Oktober 2024.
Silmy menambahkan, pengguna BVK tersebut bisa masuk melalui perlintasan di Pulau Batam, Pulau Bintan dan wilayah Kabupaten Karimun.
Adapun pelabuhan yang melayani BVK untuk PR Singapura antara lain Nongsa Terminal Bahari, Marina Teluk Senimba, Batam Centre, Citra Tri Tunas, Sekupang, Sri Bintan Pura, Bandar Bentan Telani Lagoi dan Tanjung Balai Karimun.
Menurut Silmy Karim, Kepulauan Riau memiliki banyak destinasi pariwisata yang potensial. Dengan posisinya yang strategis, Kepri dapat tumbuh menjadi primadona pariwisata Indonesia yang berkontribusi terhadap kesejahteraan masyarakatnya.
Di samping itu, Kepri juga memiliki beberapa Kawasan Ekonomi Eksklusif, antara lain KEK Nongsa di Batam dan Bintan Resorts, yakni kawasan terintegrasi untuk bisnis digital, ekonomi kreatif dan pariwisata.
“Selain mendorong pertumbuhan pariwisata, fasilitas BVK untuk ke Batam, Bintan dan Karimun ini juga memudahkan pemegang PR Singapura yang tertarik dengan bisnis atau investasi pada KEK di Batam,” ujarnya.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Imigrasi Nomor IMI-940.GR.01.01 Tahun 2024 tentang Pemeriksaan Keimigrasian bagi Subjek Bebas Visa Kunjungan Pemegang Permanent Resident Negara Singapura yang didasarkan pada Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-1.GR.01.07.
Keputusan Menteri tersebut merupakan aturan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) No. 95 Tahun 2024 tentang Bebas Visa Kunjungan.