STAR-NEWS.ID Nasional – 31.850 Benih Bening Lobster (BBL) yang akan diselundupkan ke Singapura berhasil digagalkan oleh petugas karantina Bali dan Bea Cukai Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Jumat, 6 September 2024.
“BBL tersebut dikemas dalam 23 kantong plastik dan dimasukkan dalam sebuah koper serta tas ransel,” kata Kepala Karantina Bali Heri Yuwono, Sabtu, 7 September 2024.
Ia menjelaskan, BBL yang jumlahnya sekitar 31.850 itu dengan perkiraan nilai barang kurang lebih Rp. 3,1 Milyar.
Dalam pemeriksaan petugas, tersangka pembawa BBL tidak dapat menunjukan dokumen untuk pengeluaran BBL yang dipersyaratkan.
“Tersangka mengaku mendapatkan BBL dari Banyuwangi, dan sebelum dibawa ke Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk terbang ke Singapura, dilakukan re-packing di rumahnya di daerah Sesetan,” kata Heri.
Untuk upaya penyelamatan BBL, setelah dilakukan pencacahan dan penyisihan, BBL diserahkan ke PSDKP/BPSPL KKP untuk dilepasliarkan.
“Dampak dari eksploitasi penangkapan liar benih bening lobster akan menjadikan negara kita kehilangan lobster-lobster besar dan ini pastinya berdampak pada kerugian ekonomi negara yang sangat besar,” jelasnya.
Ia menambahkan, untuk mencegah adanya penyelundupan BBL karantina Bali fokus dalam pemgaturan penangkapan dan pembudidayaan lobster.
“Ini menjadi salah satu fokus karantina dalam mencegah penyelundupan BBL oleh oknum-oknum yang mencari keuntungan pribadi.” ungkap Heri Yuwono.
Penyelundupan BBL melanggar Pasal 87 Jo Pasal 34 UU nomor 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan dan Pasal 92 Jo Pasal 26 UU nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan.