Marak Bule Langgar Aturan Keimigrasian, Imigrasi Lakukan Penertiban terhadap Pemegang Visa dan ITAS Investor

STAR-NEWS.ID Hukum – Marak bule di Indonesia yang menggunakan ITAS atau Visa Investor melanggar undang-undang keimigrasian, Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan penertiban terhadap pemegang visa investor agar tidak disalahgunakan.

Imigrasi pun rutin melaksanakan operasi pengawasan orang asing di seluruh Indonesia, khususnya Bali guna menjaring orang asing yang beraktivitas tidak sesuai izin tinggal.

Sebelumnya Ditjen Imigrasi menindak 103 orang asing asal Taiwan pelaku kejahatan siber pada Pada Juni 2024. Sebagian WN Taiwan itu menggunakan visa investor.

Sementara itu baru-baru ini, Bule Rusia berinisial AA (32), dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali pada Jumat, 6 September 2024 akibat penyalahgunaan izin tinggal.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, AA yang merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor diduga terlibat dalam prostitusi.

Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim menyampaikan, AA masuk ke Indonesia dengan Visa Kunjungan pada Desember 2020 kemudian melakukan perpanjangan ke ITAS Investor.

Menurut Silmy, saat AA masuk ke Indonesia syarat pemberian ITAS Investor yakni setoran modal senilai Rp1 Miliar.

Sebelum pemberlakuan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No. 22 Tahun 2023 tentang visa dan izin tinggal, penerbitan ITAS untuk Investor dapat diproses dengan syarat penyertaan modal yang terbilang rendah, yakni Rp1 Miliar.

Dalam aturan terbaru, ketentuan modal untuk izin tinggal terbatas menjadi Rp 10 miliar dan izin tinggal tetap penanaman modal sebesar Rp 15 miliar.

“Ini dalam rangka memperketat WNA yang bisa menerima Visa Investor, kami semakin selektif,” jelas Silmy Karim, Kamis, 26 September 2024.

Perubahan kebijakan keimigrasian terkait nilai penyertaan modal bagi pemohon Visa Investor tersebut mengacu pada Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal.

Silmy menambahkan, secara prosedural, penerbitan visa dapat dilakukan apabila berdasarkan hasil verifikasi persyaratan telah dipenuhi pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Verifikasi juga dilakukan dengan pengecekan catatan pencegahan dan penangkalan (cekal).

Dikatakan Silmy, dalam proses tersebut, jika secara syarat sudah dipenuhi pemohon dan pemohon tidak memiliki track record yang patut diwaspadai, maka visanya bisa diterbitkan.

“Akan tetapi, pada perjalanannya saat berada di Indonesia, tidak semua orang asing memiliki integritas untuk mematuhi peraturan. Contohnya macam-macam, mulai dari berkendara ugal-ugalan sampai beraktivitas tidak sesuai izin tinggal,” jelasnya.

Beberapa waktu lalu, penegakan hukum juga dilakukan terhadap tiga perempuan WNA yakni, dua orang WN Uganda berinisial RKN dan FN serta satu WN Rusia berinisial IT.

“Mereka ditangkap oleh petugas imigrasi karena terlibat prostitusi di Bali,” ujarnya.

Follow and share Google News