Pengacara Asal Brasil Diusir Lantaran Nyambi jadi PSK di Bali dengan Tarif Rp 7,8 Juta

STAR-NEWS.ID Nasional – Nyambi jadi Pekerja Seks Komersial (PSK) di Bali, pengacara perempuan asal Brasil berinisial AGA (34) dideportasi ke negaranya pada Kamis, 28 November 2024.

Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita menjelaskan, AGA melakukan transaksi prostitusinya melalui aplikasi Whatsapp dengan bayaran sebesar Rp 7.800.000 sekali pertemuan dengan pelanggan.

“AGA berkomumikasi terkait pertemuannya dengan pelanggan dari Singapura melalui Whatsapp, dan ia mengaku tidak mengenal pria tersebut secara langsung,” kata Dudy, Jumat, 29 November 2024.

AGA ditangkap di sebuah vila di Seminyak, Kuta, oleh petugas Imigrasi Ngurah Rai pada 13 November 2024. Petugas juga mengamankan paspor, satu alat kontrasepsi serta mata uang dalam pecahan dolar Australia dan Euro.

Sebelumnya AGA masuk ke Indonesia pada 25 Oktober 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan Visa Kunjungan yang berlaku selama 30 hari untuk berlibur di Bali.

Tak hanya mengusir pengacara asal Brazil, Imigrasi juga mendeportasi HMQA (25) seorang WN Irak yang menggunakan paspor palsu.

HMQA datang ke Indonesia pada 11 November 2024 dengan membeli visa 211A secara walk in melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan paspor Kuwait bernama Homoud MJ Al Anazi.

Saat pemeriksaan di bandara, petugas Seksi Pemeriksaan IV Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menemukan bahwa paspor Kuwait yang digunakan diduga palsu.

“Namun, paspor tersebut tidak valid dan tidak terdaftar di Kedutaan Besar Kuwait, yang mengonfirmasi bahwa paspor Kuwait bernama Homoud MJ Al Anazi bukanlah warga negara Kuwait dan paspor itu palsu,” jelas Dudy

HMQA merupakan pemegang paspor kebangsaan Irak.

“Dalam pengakuannya HMQA mendapatkan paspor palsu tersebut kepada temannya di Turki dengan membayar uang sejumlah 10.000 USD,” jelas Dudy.

HMQA akhirnya dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Bandara Internasional Basra (BSR) di Irak, pada 29 November 2024.

Sementara itu, WN Maroko berinisial EA (31) juga dideportasi lantaran overstay di Bali selama 373 hari.

Dalam keterangannya, EA menjelaskan bahwa paspor yang berlaku sudah habis pada 17 Mei 2024 dan berada di Kedutaan Besar Maroko di Jakarta untuk perpanjangan paspor, sehingga tidak bisa melakukan perjalanan untuk perpanjangan ijin tinggal.

“Paspor baru harus diperbaiki karena kesalahan pencetakan, sehingga saat itu ia tidak bisa melakukan perjalanan atau perpanjangan izin tinggal secara normal,” jelas Dudy.

EA telah dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Bandara Mohammed V di Casablanca, Maroko, pada 28 November 2024

Dudy menambahkan bahwa sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan terhadap orang asing yang berpotensi mengganggu keamanan dapat diberlakukan, bahkan seumur hidup jika diperlukan.

“Keputusan penangkalan akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi dengan mempertimbangkan seluruh aspek kasus ini,” kata Dudy.

Follow and share Google News