STAR-NEWS.ID Hukum – Bidang Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai menangkap dua bule perempuan asal Rusia, AT (24) dan KM (22), lantaran keduanya diduga sebagai PSK dengan modus menawarkan diri menjadi tukang pijat plus-plus di Bali.AT dan KM ditangkap di sebuah vila di Seminyak, Kuta, pada 14 November 2024.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar menerangkan Gede Dudy Duwita mengatakan, penangkapan bermula dari patroli digital yang dilakukan petugas, dengan ditemukan bukti komunikasi mencurigakan terkait aktivitas tersebut.
“Dalam penangkapan, petugas juga mengamankan paspor milik kedua WNA, sejumlah barang termasuk baby oil, uang dalam pecahan dolar Amerika dan Australia hingga sex toys,” jelas Dudy, Selasa, 3 Desember 2024.
Petugas juga menemukan bukti lain berupa foto yang digunakan dalam penawarannya sebagai therapist.
“AT dan KM mengakui bahwa foto tersebut adalah miliknya, namun tidak mengetahui bagaimana foto tersebut bisa digunakan dan berkilah hanya pernah memasangnya di Whatsapp story-nya saja,” jelasnya.
Sebelumnya, AT masuk ke Indonesia pada 16 Oktober 2024 dengan menggunakan Izin Tinggal Kunjungan yang berlaku hingga 20 November 2024, sementara KM masuk ke Indonesia pada 23 September 2024 dengan Izin Tinggal Kunjungan.
Meski mengklaim hanya berlibur, AT dan KM terbukti melanggar aturan sebagaimana dimaksud Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Setelah didetensi selama 13 hari AT dan KM dideportasi dan diterbangkan ke Moskow dengan pengawalan petugas Rudenim dengan tujuan akhir Moscow International Airport pada pada 2 Desember 2024.