STAR-NEWS.ID Hukum – Usai menutup gelaran ASEAN-PAC ke-20 di The Meru Sanur, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata membongkar modus-modus korupsi yang dilakukan oleh Pj.Walikota Pekan Baru Risnandar Mahiwa dalam penggunaan uang bendahara.
“Jadi kan di sistem keuangan bendahara itu kan ada istilahnya itu pengeluaran dulu, nanti buktinya itu dipertanggungjawabkan. Kebutuhan ganti mengisi brankas,” jelas Alexander, di Bali Beach Convention Center The Meru Sanur, Bali pada Selasa, 3 Desember 2024.
Alexander menyebut, Pj. Walikota Pekanbaru itu diduga telah menggunakan uang bendahara dengan modus pengambilan kes kemudian dibagi-bagi dengan bukti pengeluaran fiktif.
“La ini kan konyol. Begitu kan. Mungkin kalau beli alat tulis kantor, alat tulis kantornya hanya di kwitansi tapi barang nya tidak ada. Dan tidak menutup kemungkinan hal seperti ini masih terjadi di daerah-daerah yang lain. Ini modus seperti ini dengan pertanggungjawaban fiktif juga sudah lama.,” kata Alex.
Alex juga menyebut, Pj. Walikota Pekan Baru itu diduga kerap melakukan pungutan-pungutan atau iuran dari Kepala Dinas masing-masing OPD hingga Rumah Sakit Umun Daerah (RSUD).
“Sementara seperti itu, tapi kita belum tau apakah uang itu berhenti di Pj nya atau yang lain,” ucapnya.
Sebelumnya, Pj.Walikota Pekanbaru itu tertangkap OTT oleh KPK terkait dugaan penggunaan uang bendahara, pada Senin, 2 Desember 2024.
Alex mengungkapkan, menurut informasi saat dilakukan penangkapan terjadi penyerahan uang sebesar Rp 1 miliar.
“Saat akan dilakukan pengangkapan kita mendapat informasi terjadi penyerahan uang dan kami lakukan penangkapan. Uangnya sementara tadi disampaikan di atas 1 miliar. Mungkin nanti masih berkembang. Sekarang masih dalam proses memeriksa para saksi,” jelas Alexander.
Alex menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh Pj Kepala Derah itu. Menurutnya KPK telah memberikan bekal pendidikan anti korupsi kepada Pj Kepal Daerah. Akan tetapi fakta dilapangan masih ditemukan modus-modus Pj Kepala Daerah dalam penggunaan anggaran.
Modus-modus yang dilakukan Pj biasanya terkait proses pengadaan barang dan jasa, proses promosi penunjukan pejabat, dan suap terkait dengan perijinan.