10 WNA Terjaring Operasi Jagratara, 7 Orang Diduga Terlibat Prostitusi di Bali

STAR-NEWS.ID Nasional – 10 Warga asing di Bali terjaring operasi Jagratara yang digelar Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. 7 diantaranya diduga terlibat prostitusi di Bali.

Operasi digelar secara serentak di seluruh wilayah Indonesia pada 7-9 Oktober 2024.

Di Pulau Dewata, operasi berfokus pada patroli pengawasan di wilayah Kuta. Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra mengatakan, WNA yang terjaring mulai dari pelanggaran overstay hingga kasus prostitusi.

“Ada sejumlah WNA melakukan pelanggaran izin tinggal, dalam hal ini prostitusi,” kata Suhendra, Senin, 14 Oktober 2024.

Kesepuluh WNA itu masing-masing, CH (53) perempuan asal Jerman, JB (63) laki-laki Rusia, dan RAB (38) perempuan berkewarganegaraan Selandia Baru.

“Ketiga orang asing itu overstay lebih dari 60 hari,” ujar Suhendra.

Sedangkan 7 WNA yang terlibat praktik prostitusi masing-masing, FN (48)-AN (41) keduanya perempuan asal Uganda. VP (29) Rusia, AP (20) Ukraina, ZR (28) Uzbekistan, AC (21) Belarus dan AM (21) berkewarganegaraan Brasil.

Suhendra mengatakan, tim Inteldakim mengungkap praktik prostitusi WNA di tempat kos dan vila.

“2 orang kami amankan di sebuah indekos dan 5 orang lainnya kami amankan sekaligus di sebuah villa,” jelas Suhendra.

“3 orang yang overstay kami amankan di penginapan yang berbeda-beda,” tambahnya.

Suhendra mengatakan, tiga WNA berinisial CH, AC dan AM sudah dideportasi. Tiga lainnya FN, AN, dan JB dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.

“Empat orang lainnya masih dilakukan pendetensian di Kantor Imigrasi Ngurah Rai,” ujarnya.

Disebutkan, razia orang asing akan terus digelar untuk meredam pelanggaran keimigrasian dan aktivitas ilegal yang melibatkan WNA.

Follow and share Google News