Gde Agung Resmi Nyatakan Tidak Melanjutkan Proses Tahapan Pencalonan Bacalon DPD RI 2024

STAR-NEWS.ID Politik – Bakal Calon Anggota DPD RI 2024 Anak Agung Gde Agung menyatakan tidak melanjutkan lagi proses tahapan pencalonan sebagai Bacalon DPD RI 2024. Ia secara resmi menyampaikan surat pernyataan kepada KPU Provinsi Bali, Minggu, 5 Februari 2023.

Penglingsir Puri Ageng Mengwi, Badung ini menyatakan, dirinya tidak lagi melanjutkan proses tahapan pencalonan. Secara administrasi, Gde Agung telah memenuhi syarat administrasi.

Dari hasil verifikasi KPU Bali, Anak Agung Gde Agung memiliki dukungan minimal 2416 dengan status akhir MS (Memenuhi Syarat).

“Saya tidak mengundurkan diri, tapi tidak melanjutkan proses tahapan pencalonan. Mengingat, status saya disini masih bakal calon yang belum ada penetapan sebagai calon anggota DPD RI 2024,” kata Gde Agung melalui sambungan telepon, Minggu, 5 Februari 2023.

Gde Agung menyebutkan, alasan yang paling mendasar dari keputusannya adalah, dirinya ingin fokus kepada tugas-tugas sebagai penglingsir di Puri Ageng Mengwi. Dikatakan lagi, kegiatan keagamaan, adat istiadat, tradisi serta kebudayaan perlu mendapat perhatian.

“Selama ini kan kegiatan saya banyak di Jakarta, sehingga waktu untuk menjalankan swadharma banyak tersita, sekarang saya akan lebih fokus ke Puri,” jelasnya.

Keputusan itu diakui Gde Agung juga mendapat kan reaksi dari para pendukungnya. Ia menjelaskan, sampai saat ini simpatisan pendukung cukup memahami alasan yang disampaikan.

“Mereka cukup memahami tradisi Puri, bukan hanya kondisinya saja, tapi tradisi Puri yang harus tetap berjalan,” kata Gde Agung.

Sebelumnya, Anak Agung Gde Agung duduk sebagai anggota DPD RI Dapil Bali periode 2019-2024. Dalam pemilihan Anggita DPD RI tahun 2019, mantan Bupati Badung ini meraup 229.675 suara.

Dalam satu kesempatan, Anak Agung Gde Agung memberikan satu ungkapan, “Jangan hanya mengikuti perubahan, atau berada dalam perubahan, jadilah pemimpin perubahan”.

Follow and share Google News