Petani Asal Sumatra Selatan Lakukan Penipuan dengan Modus Undian Berhadiah lewat Transaksi Online

STAR-NEWS.ID Kriminal – Pelaku penipuan elektronik dengan modus undian berhadiah ini berhasil dibekuk tim dari Polres Jembrana. Pelaku tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini selama beroperasi sejak 2019 berhasil membobol Rp 1,7 milyar uang dari para korbannya.

Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana dalam keterangannya mengungkap, pelaku berprofesi sebagai petani. Dengan kelompok berjumlah 3 orang, tersangka bernama Eko Jaya Saputra (29) ini menjalankan aksinya di sebuah pondok di hutan yang berdekatan dengan rumahnya.

Tersangka berasal dari Kelurahan Lebung Gajah, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.

“Awalnya korban mendapat chat pada 2 Januari 2023, isinya minta waktu untuk menelpon korban kalau mendapatkan hadiah undian dari Bank,” kata Dewa Gde Juliana, Minggu, 5 Februari 2023.

Korban bernama Hendrik Asalim (40) yang tinggal di Banjar Tengah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana. Untuk dapat mengambil hadiah tersebut, pelaku meminta korban mengirimkan kode one time password (OTP).

Kode OTP yang dikirim melalui sistem itu, sudah diterima oleh korban. Pelaku meminta mengirimkan kembali ke ponsel pelaku. Sesaat setelah kode OTP dikirimkan, korban mendapatkan notifikasi ada dana keluar sebesar Rp 499.999.999 ke rekening atas nama Rino Afsi. Kemudian, ada lagi keluar sebesar Rp 299.000.000 ke Briva atas nama Deri Siswanto.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku mencari username dan password mobile banking korban dengan cara acak.

“Korban mengalami kerugian sebesar Rp 798.999.999 dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak Bank dan kepolisian,” kata Dewa Gde Juliana.

Polisi kemudian melakukan pengejaran. Pelaku Eko Jaya Saputra ditangkap di rumah mertuanya di Desa Tanjung Kodok, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.

“Uang hasil kejahatan itu dibelikan mobil Pajero dan untuk memenuhi kebutuhan hidup,” kata Dewa Gde Juliana.

Pelaku dijerat pasal 3 UU RI Nomor 8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.

Follow and share Google News