STAR-NEWS.ID Nasional – Anggota Polri yang bertugas di Ditlantas Polda Metro Jaya, Iptu Sri Ratu Come Rihi bersuara atas laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh pemilik Apartemen Resort Gandul Cinere, Depok.
Pelaporan dilakukan ke Paminal Mabes Polri namun dilimpahkan ke Propam Polda Metro Jaya. Sri Ratu menjelaskan, ia telah lama tinggal di apartemen itu dan dipercaya oleh pemilik apartemen untuk mengurus Apartemen Resort Gandul Cinere, Depok.
Pelaporan dirinya berawal dari permintaan penghuni apartemen untuk mengecek dugaan adanya prostitusi.
“Disitu diduga banyak kegiatan open BO anak-anak di bawah umur dan prostitusi online. Saya diminta melakukan cross check,” kata Sri Ratu, Kamis, 25 Mei 2023.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan, menurut Sri Ratu, dirinya mendapati sejumlah anak-anak di bawah umur. Ia memastikan ada agent yang menyediakan tempat dan perempuan untuk kegiatan prostitusi. Dirinya mengaku sempat membuat laporan di Polsek Cinere.
“Kami juga menemukan foto, bukti transfer dan chating di HP mereka. Namun laporan warga tidak ditanggapi oleh pihak Polsek dan Polres Depok alasannya kurang cukup bukti,” jelasnya.
Namun, Sri Ratu mengatakan, dirinya juga dilaporkan ke Paminal Mabes Polri atas tuduhan melakukan penggeledahan tanpa surat perintah.
“Laporan kami dari Januari sampai Oktober 2022 tidak diproses oleh Polsek Cinere. Kemudian, di bulan Oktober dilimpahkan ke Polres Depok dan bulan Januari 2023 di SP3,” jelas Sri Ratu.
Namun, pelaporan atas dirinya berlanjut sampai ia diperiksa selama dua hari.
“Artinya disini saya tidak mendapat perlindungan dari institusi Polri malah cenderung saya dikriminalisasi karena mengganggu kegiatan ilegal di Apartemen Cinere,” ujarnya.
Menurutnya, para penghuni Apartemen Cinere Resort mengaku terbantu dengan sosok dirinya yang ikut memberikan rasa nyaman dan aman.