Kamerun Dikeluarkan dari Daftar Calling Visa Indonesia

STAR-NEWS.ID Nasional – Negara Kamerun dikeluarkan dari daftar calling visa Indonesia.

Negara calling visa adalah negara yang kondisi atau keadaan negaranya dinilai mempunyai tingkat kerawanan tertentu.

Direktorat Jenderal Imigrasi Silmy Karim mengatakan, pencabutan Kamerun sebagai negara calling visa melalui Kepmenkumham Nomor M.HH 05.GR.01.06 Tahun 2023 yang disahkan pada 23 November 2023.

“Pencabutan negara calling visa didasarkan atas berbagai pertimbangan antara lain, potensi kerja sama ekonomi dan tingkat kerawanan risik terhadap Indonesia tergolong rendah,” kata Silmy, Rabu, 29 November 2023.

Data BPS dan Kementerian Perdagangan menunjukkan, terjadi surplus sebesar 32 juta US dollar di neraca perdagangan Indonesia dan Kamerun tahun 2022.

Selain itu, dari sisi tindakan administratif keimigrasian, kata Silmy, ada tren penurunan signifikan. Dalam empat tahun terakhir tidak ada projustisia yang dijalani oleh WN Kamerun di Indonesia.

“Dengan dikeluarkannya Kamerun dari daftar negara calling visa juga mempermidah prosedur permohonan visa, yang kini tidak lagi melalui c/earing house (CH),” jelasnya.

Warga negara Kamerun dapat membuat permohonan visa secara daring melalui evisa.imigrasi.go.id. Pengawasan keimigrasian terhadap warga negara Kamerun juga berlaku seperti warga negara asing pada umumnya.

“Evaluasi pencabutan calling visa juga tengah dilakukan terhadap negara Guinea di Afrika Barat,” kata Silmy.

Follow and share Google News