Kepolisian Telusuri Rangkaian Kasus KTP Milik WN Suriah dan Ukraina

STAR-NEWS.ID World – Dua warga negara asing yang memiliki KTP masih diamankan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar dan Rudenim Ngurah Rai. Keduanya saat ini masih diperiksa untuk mendalami rangkaian kasus hukum yang saat ini masih berproses.

Kedua WNA itu berinisial MZ asal Suriah dan WN warga negara asing asal Ukraina. Seperti diketahui, MZ menggunakan nama Indonesia Agung Nizar Santoso. Saat ini, pemerintah telah memblokir Nomer Identitas Kependudukan (NIK) dari KTP milik dua orang asing itu.

“Soal KTP, bisa saja WNA tersebut kita deportasi dan serahkan ke Kanwilkumham disini dengan imigrasi untuk deportasi, tapi kami melihat rangkaiannya,” kata Kapolda Bali Irjen Pol. I Putu Jayan Danu Putra di Denpasar, Minggu, 12 Maret 2023.

Saat ini, Kepolisian Daerah Bali bersama Kejaksaan Negeri Denpasar tengah menelusuri rangkaian kasus tersebut. Putu Jayan Danu memastikan rangakaian kasus itu akan diungkap secara utuh dan tuntas.

“Kami akan terus melakukan upaya penyelidikan sehingga kasus ini tuntas dan ada efek jera bagi pihak lain yang akan melanggar hal serupa,” kata Kapolda Bali.

Sedangkan, Kepala Dusun Sekar Kangin, Banjar Sekar Kangin, Sidakarya I Wayan Sunarya membenarkan, salah satu WNA asal Suriah mendapatkan alamat KTP di wilayahnya, Jalan Kerta Dalem Sari IV, No 19, Sekar Kangin, Sidakarya.

I Wayan Sunarya mengaku mendapatkan panggilan Kejaksaaan Negeri Denpasar. Ia hadir ke Kejari Denpasar bersama sejumlah pihak yang diduga tersangkut dalam penerbitan KTP untuk warga negara asing.

“Saya secara pribadi akan koordinasikan dengan pengacara terkait ini,” kata Wayan Sunarya.

Follow and share Google News