STAR-NEWS.ID Politik – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024 sebanyak 3.287.880 pemilih. Penetapan itu dilakukan dalam rapat pleno tingkat Provinsi, Jumat, 14 April 2023.
Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan mengatakan, DPS ditetapkan melalui proses panjang.
“Ini merupakan kelanjutan Pleno Rekapitulasi DPS Tingkat Kabupaten/Kota yang dilaksanakan pada tanggal 5 April 2023,” kata Lidartawan, Jumat, 14 April 2023.
3.287.880 DPS terdiri dari 1.625.110 laki-laki dan 1.662.770 perempuan, dengan 12.809 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 716 Desa Kelurahan, 57 Kecamatan dan 9 Kabupaten Kota se Provinsi Bali.
Dalam rapat pleno itu, KPU Provinsi Bali mengeluarkan Surat Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023 tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Tingkat Provinsi Bali dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
“Dengan penetapan DPS maka penempelan Daftar Pemilih Sementara dilakukan di setiap Kantor Desa/Kelurahan untuk diumumkan dan mendapatkan tanggapan dan masukan dari masyarakat,” kata Lidartawan.
Ketua KPU Bali berharap dukungan dan kerjasama semua pihak hingga DPS ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Kami ucapkan terima kasih atas dukungan dan kerjasama semua pihak yang turut mengawal jalannya penyusunan data pemilih untuk pemilu tahun 2024,” ujar Lidartawan.