Overstay di Indonesia, Perempuan Portugal Dideportasi ke Negaranya

STAR-NEWS.ID Nasional – Seorang perempuan berkebangsaan Portugal, FDS (41) dideportasi ke negaranya karena telah melampaui batas ijin tinggal atau overstay selama 60 hari di wilayah Indonesia.

FDS masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 20 Juli 2022 dengan Visa On Arrival (VOA) yang berlaku hingga 14 September 2022.

‘FDS berhasil diamankan oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai di area Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai,” jelas Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Sugito, Kamis, 6 Juli 2023.

FDS dideportasi menggunakan Qatar Airways QR961 dari Bandara Ngurah Rai menuju Doha pada 5 Juli 2023. Dilanjutkan dengan maskapai Qatar Airways, dengan nomor penerbangan QR-3 menuju London, dilanjutkan dengan penerbangan menuju Lisboa.

Sugito menyampaikan, FDS ditindak sesuai dengan ketentuan Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain menjalani deportasi, nama FDS juga akan dicantumkan dalam daftar penangkalan.

Follow and share Google News