STAR-NEWS.ID Kriminal – Satgas Anti Mafia Umrah Polda Metro Jaya menangkap 4 pelaku yang terlibat dalam kasus penelantaran Jamaah Umroh di Arab Saudi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan pelaku masing-masing berinisial, MA alias A alias AHA (58), HA perempuan (48), H alias HS (58) selaku Direktur PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri (NSWM) dan RAP perempuan (27).
Trunoyudo mengungkapkan, tersangka MA seorang residivis yang pernah menjalani hukuman pidana kurungan terkait kasus Jemaah Haji dan Umroh PT. Garuda Angkasa Mandiri.
“Para tersangka memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya melakukan penelantaran Jamaah Umroh dan penipuan atau penggelapan calon jemaah,” kata Trunoyudo di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 30 Maret 2023.
Trunoyudo merinci, total kerugian dalam kasus itu mencapai Rp91.677.144.000. Rincian kerugian yang disebabkan oleh PT. NSWM total kerugiannya Rp75,204,745,000 dan yang disebabkan oleh kasus umrah lainnya Rp16.472,399,000.
Kabid Humas menyebut, modus yang dilakukan MA dan HA selaku pemilik/Owner PT. NSWM dan pelaku H selaku Direktur Utama PT. NSWM, mereka menawarkan berbagai macam program Paket Perjalanan Umrah.
“Setelah dana terkumpul calon Jemaah (masyarakat) tidak diberangkatkan, sekalipun ada yang berangkat tidak dipulangkan hingga terlantar di Jeddah-Mekkah, Arab Saudi,” ungkap Trunoyudo.
Para tersangka ini, menjual dan menawarkan harga murah paket Umrah di bawah biaya referensi Kementerian Agama tahun 2020 sebesar Rp26.000.000.