STAR-NEWS.ID Nasional – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) mengamankan tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria dan Rusia, yang diduga telah melakukan prostitusi online.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar R. Haryo Sakti menjelaskan, operasi ini berawal dari pemantauan terhadap sebuah situs web yang mengindikasikan adanya WNA yang menawarkan jasa pekerja seks komersial (PSK).
Berdasarkan informasi tersebut, tim Inteldakim segera melakukan penyelidikan dan operasi di dua lokasi berbeda.
EJN (21) asal Nigeria dan ED (22) asal Rusia di amakan oleh Tim Inteldakim di sebuah villa di wilayah Mengwi
‘Keduanya diketahui masuk ke Indonesia melalui bandara internasional dan memegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK), namun diduga menyalahgunakan izin tersebut untuk kegiatan ilegal,” kata Haryo Sakti pada Minggu, 3 Mei 2026.
Haryo Sakti menjelaskan, EJN tercatat masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 21 Maret 2026. Sementara itu, ED masuk melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 10 Maret 2026.
Selanjutnya, di lokasi kedua yang berada di sebuah hotel di wilayah Renon, tim mengamankan seorang perempuan berinisial AR (27) asal Rusia. Ia masuk ke Indonesia pada 22 April 2026 dan juga memegang Izin Tinggal Kunjungan.
“AR diamankan di dalam kamar hotel bersama seorang pria setelah identitasnya dipastikan melalui sistem data keimigrasian,” jelasnya.
Haryo Sakti mengatakan, ketiga WNA tersebut telah dibawa ke kantor imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Ia menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir penyalahgunaan izin tinggal untuk kegiatan yang melanggar hukum dan norma di Indonesia.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali menyampaikan, imigrasi tidak hanya memberikan kemudahan layanan bagi wisatawan asing, tetapi juga memastikan bahwa setiap WNA yang berada di Indonesia mematuhi aturan dan memberikan dampak positif.
Langkah pengawasan ini juga sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, yang menekankan prinsip “’Imigrasi Untuk Rakyat’ demi menjaga ketertiban, keamanan, dan martabat bangsa.






