STAR-NEWS.ID Kriminal – Tak tanggung-tanggung, jumlah obat daftar G yang sedianya akan diedarkan di masyarakat mencapai 5.943.500 butir.
Namun, upaya itu berhasil digagalkan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, para pelaku merupakan jaringan Tangerang, Sleman dan Banjarmasin.
“Pengungkapan ini melalui proses penyelidikan mendalam serta analisis terhadap kasus-kasus yang sebenarnya sudah berhasil ditangkap,” kata Trunoyudo, Senin, 10 April 2023.
Enam tersangka berhasil diamankan masing-masing, ASF-HM-DAR ketiganya sebagai penjaga gudang, AP dan MN sebagai pembeli, serta FR sebagai pemilik barang.
Narkotika golongan 1 yang diamankan itu berjenis pil PCC (Paracetamol, Carisoprodol dan Cafein) dan Narkotika golongan I jenis serbuk warna putih mengandung MDMB-4en-PINACA.
Jenis obat daftar G lain yang diamankan yakni, dextromethorphan, yarindo, LL, trihexyphenidyl, tramadol dan hexymer.
Trunoyudo mengatakan, polisi melakukan penggeledahan di sebuah gudang yang digunakan untuk menyimpan obat-obatan terlarang dijual bebas itu.
“Kami mendapatkan informasi akan ada pengiriman obat itu dari Jakarta ke Surabaya dengan menggunakan bus dari Pulo Gebang Jakarta Timur,” kata Trunoyudo.
Dalam pengungkapan itu, penyidik memastikan para pelaku tak punya ijin edar sediaan farmasi dan/atau tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian.
“Karena saudara ASF, Sdr, AP dan MN tidak memiliki dokumen, kemudian penyidik menaikkan dari status penyelidikan menjadi penyidikan pada hari Rabu, 5 April 2023,” jelasnya.
Total perkiraan nominal barang bukti obat daftar G yang akan diedarkan senilai Rp 23.841.000.000 atau dua puluh tiga milyar delapan ratus empat puluh satu juta rupiah.