STAR-NEWS.ID Hukum – Terbukti tidak menatuhi undang-undangan keimigrasian, bule berkewarganegaraan Jerman dideportasi dari Bali. Pria berinisial MN tersebut memberikan keterangan tidak benar untuk mendapatkan visa dan izin tinggalnya.
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan mengatakan, alasan MN datang ke Indonesia untuk berinvestasi.
“Saat dilakukan pemeriksaan antara data yang tertulis dalam dokumen perusahaan dengan bukti lapangan berbeda,” kata Hendra, Senin, 4 September 2023.
Dijelaskan, sejak mendirikan perusahaan di Indonesia, warga asing tersebut belum pernah mengeluarkan untuk kegiatan investasi.
Hendra mengatakan, investasi yang dimaksud tertuang dalam akta pendirian perusahaan dan belum pernah melaporkan rencana kegiatan investasi.
Praktis, untuk kewajiban perpajakan, kata Hendra, juga tidak pernah dilaporkan. Alasannya, perusahaan belum berjalan dari Januari 2022 hingga saat ia diamankan.
MN dideportasi pada Minggu (3/9/2023) pukul 19.40 WITA dengan menumpang Emirates Airlines nomor penerbangan EK-369. Orang asing itu meninggalkan Indonesia melalui bandara Ngurah Rai Bali tujuan Humberg, Jerman.
Imigrasi Singaraja sendiri telah mendeportasi 10 WNA karena ketidakpatuhan terhadap aturan yang berlaku di Indonesia.