Turis Asing Masuk Bali Bayar Retribusi Rp 150 Ribu, Menparekraf: Tujuannya untuk Jaga Lingkungan dan Budaya

STAR-NEWS.ID Tourism – Pulau Bali memiliki keunikan kebudayaan dan keindahan alam yang menjadi sumber keunggulan pariwisata yang perlu dilindungi dan dilestarikan.

Untuk menjaga dan melindungi lingkungan dan kebudayan, Pemerintah Provinsi Bali telah menetapkan penarikan biaya retribusi kepada turis asing yang masuk ke Bali sebesar Rp.150 ribu.

Pungutan wajib dibayar oleh Wisman melalui pembayaran secara elektronik (e-Payment) atau barcode, setiap masuk ke Bali secara langsung dari luar negeri atau secara tidak langsung melalui wilayah lainnya di Indonesia.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menyatakan penarikan retribusi bertujuan untuk menjaga keberlanjutan lingkungan serta tradisi dan budaya yang menjadi daya tarik utama sektor pariwisata di Bali.

“Tujuannya baik, agar wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali yang targetnya 4,5 juta wisman tahun ini turut berkontribusi dalam upaya melestarikan budaya kita, konservasi alam, dan juga (konservasi) lingkungan dan budaya. Mudah-mudahan ini bisa kita sosialisasikan,” kata Menparekraf Sandiaga Uno, Senin, 17 Juli 2023.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun menjelaskan biaya retribusi yang rencananya akan diberlakukan pada 2024 ini sedang dibahas dengan DPRD Bali.

Biaya kontribusi ini, kata Tjok Bagus, ditetapkan berlandaskan Undang-undang Nomor 15 tahun 2023 tentang Provinsi Bali.

“Dasar kami mengusulkan (retribusi) ini adalah untuk menjaga alam dan budaya Bali agar tetap berkelanjutan sehingga Bali bisa terus dinikmati oleh wisatawan,” kata Tjok Bagus.

Tjok Bagus menjelaskan, pembayaran biaya retribusi atau pungutan bagi Wisatawan Asing, wajib dilakukan sebelum atau pada saat memasuki pintu kedatangan di Bali.

Pembayaran retribusi atau pungutan oleh Wisatawan Asing berlaku hanya untuk satu kali selama berwisata di Bali.

“Nanti sebelum wisatawan sampai di Bali retribusi ini bisa dibayar menggunakan barcode yang sudah kita siapkan,” jelasnya.

Selain digunakan untuk pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam, hasil pungutan juga akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur prioritas daerah yang akan dikelola oleh perangkat daerah dan pihak terkait.

Follow and share Google News