20 Tahun Kiprah MKRI Membangun Peradaban Konstitusi

STAR-NEWS.ID Hukum – Anak selalu berada di posisi rentan dan cenderung menjadi korban untuk kasus-kasus seperti di luar pernikahan atau pernikahan yang tidak mengikat (siri) atau bahkan anak dari perempuan yang menjadi korban pemerkosaan. Dalam kehidupan sosial, mereka juga sering mengalami kendala dalam memproses administrasi kependudukan akibat perbuatan orangtua yang tidak sah secara hukum.

Namun, pada 17 Februari 2012, Mahkamah Konstitusi menetapkan putusan MK Nomor: 46/PUU-VIII/2010. Dalam putusan itu dinyatakan, anak yang dilahirkan di luar pernikahan tidak hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu, tetapi juga dengan ayah biologisnya. Melalui putusan itu, maka kesejahteraan anak tetap ditanggung ayah biologisnya.

Putusan itu menjadi salah satu dari rangkaian peristiwa di Mahkamah Konstitusi yang mendapat perhatian publik. Memasuki angka 20 tahun berkiprah membangun peradaban konstitusi di Indonesia, sudah cukup banyak putusan yang dihasilkan oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dan menjadi pemecah kebuntuan hak konstitusional.

Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga yudisial yang bertanggung jawab atas pengujian konstitusionalitas undang-undang, dan penegak hukum. Sebagai lembaga yudisial Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia juga berhak untuk memberikan pengayoman hukum kepada masyarakat.

Selama 20 tahun sejak dicetuskanya, Mahkamah Konstitusi diharapkan untuk tetap bisa menjadi benteng penjaga konstitusi yang kuat dalam memastikan bahwa undang-undang dan kebijakan pemerintah tidak melanggar hak-hak dasar individu.

Mahkamah konstitusi juga diharapkan bisa memberikan akses pada proses persidangan sehingga sehingga publik dapat memastikan integritas dan keadilan dalam setiap putusan yang diambil.

Follow and share Google News