Lima Narapidana Kelompok Bali Nine Bakal Dipindah ke Australia Sebelum Natal 2024

STAR-NEWS.ID Hukum – Narapidana Kelompok Bali Nine terpidana seumur hidup kasus narkotika akan akan segera dipindahkan ke negara asalnya di Australia.

Menko Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Presiden RI Prabowo Subianto memperkirakan, terpidana seumur hidup kelompok Bali Nine akan ditransfer ke Negeri Kangguru sebelum Natal tahun 2024.

“Pak Presiden Prabowo Subianto menyampaikan ke saya, jika memungkinkan mereka akan ditransfer di bulan Desember, lebih detailnya sebelum Natal,” kata Yusril di Bali, Kamis, 5 Desember 2024.

Pemerintah Indonesia telah mengajujan persyaratan atas pemindahan lima orang kelompok Bali Nine terpidana seumur hidup dalam kasus narkoba yang saat ini dipenjara di Bali dan Jawa Timur.

“Kami sudah sampaikan draf tersebut dengan practical arrangement tentang transfer of prisoners antara Indonesia dan Australia dan pemerintah Australia sedang mempelajari tentang draf itu dan kami tunggu jawabannya,” jelasnya.

Menurutnya jika pemerintah Australia menyepakati draf yang telah dikirimkan, pemerintah Indonesia akan melakukan pemindahan terhadap narapidana Bali Nine itu ke Australia.

Yusril menjelaskan pemindahan narapidana itu bukan berdasarkan jenis kasusnya, akan tetapi lebih kepada jenis hukuman yang diberikan. Pemerintah Indonesia telah menegaskan untuk konsisten memerangi bahaya peredaran ilegal narkotika.

“Sepanjang sejarah RI presiden kita tidak pernah memberikan grasi dalam kasus narkotika,” ucapnya.

“Kalaupun Bali Nine itu mau ditransfer ke Australia, itu bukan kita membebaskan mereka. Kita transfer mereka ke Australia tetap sebagai narapidana. Nanti dia akan menjalankan hukumannya itu di Australia berdasarkan putusan pengadilan kita yang harus diakui oleh pemerintah Australia dan dihormati,” jelasnya.

Dikatakan Yusril, setelah narapidana dipindahkan dan jika pemerintah Australia akan memberikan grasi, remisi, atau amnesti, hal itu sepenuhnya kewenangan Australia.

“Jadi kita tidak pernah membebaskan, jangan salah paham ya. Kita mentransfer dalam keadaan satu sebagai narapidana kembali ke negara yang bersangkutan. Nanti tugas mereka mempidana narapidana itu, tapi kita tetap mempunyai akses untuk memantau apa yang terjadi dengan narapidana yang kita kembalikan dan kemudian ini bersifat resiprokal,” kata Yusril.

Jika suatu saat pemerintah Indonesia meminta orang Indonesia yang dipenjara di Australia maka, pemerintah Australi juga wajib mempertimbangkan permintaan Indonesia

“Ya saya kira cukup fair dan cukup adil,” ucapnya.

Kelompok ‘Bali Nine’ ini terdiri dari sekelompok anak muda sebanyak 9 orang yakni, Andrew Chan, Si Yi Chen, Michael Czugaj, Renae Lawrence, Tach Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Scott Anthony Rush, Martin Stephens dan Myuran Sukumaran.

Satu-satunya anggota geng perempuan Reane Lawrance (41) bebas dan dideportasi dari Indonesia pada Rabu, 21 November 2018, setelah melewati masa pidana selama 20 tahun dengan remisi 55 bulan.

Jumlah kelompok Bali Nine yang saat ini masih tersisa berjumlah 5 orang. Mereka berada di Lapas wilayah Bali dan satu narapidana di Jawa Timur.

Saat tertangkap di Bali mereka rata-rata berusia antara 18-28 tahun. Pada 17 April 2025, kelompok ini berencana menyelundupkan 8,2 kg heroin dengan nilai sekitar AUD 4 juta dari Indonesia ke Australia.

Renae Lawrence, Tach Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Scott Rush, Martin Stephens, Andrew Chan, Myuran Sukumaran, Michael Czugaj dan Si Yi Chen, harus menjalani vonis hukuman seumur hidup dan vonis mati.

Dalam perjalanan hukum di Indonesia, hanya Andrew Chan dan Myuran Sukumaran mendapat vonis hukuman mati dan telah dieksekusi di Lapas Nusakambangan pada 2015.

Satu anggota Bali Nine bernama Tach Duc Thanh Nguyen, meninggal dunia karena sakit saat menjalani hukum di lapas Cipinang.

Follow and share Google News