Ungkap Sindikat Narkoba Jaringan Fredy Pratama, Kabareskrim Polri Raih Rekor MURI

STAR-NEWS.ID Jakarta – Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mendapatkan rekor MURI atas pengungkapan jaringan sindikat narkoba terbesar di Indonesia, yakni Jaringan Fredy Pratama yang memiliki aset Rp 10,5 triliun.

Rekor MURI diberikan langsung kepada Wahyu oleh pendiri MURI, Jaya Suprana. Rekor itu diberikan di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri seusai gelar konferensi pers, Selasa, 12 September 2023.

“Dengan bangga kepada Bapak Kepala Bareskrim, kami akan segera menunaikan tugas kami memberikan rekor MURI,” ucap Jaya Suprana.

“Karena, apa yang anda lakukan yang tadi sudah diuraikan panjang lebar itu telah menyelamatkan generasi muda bangsa Indonesia,” tuturnya.

Jaya Suprana juga mengucapkan terima kasih kepada Bareskrim Polri yang telah mengungkap kasus ini. Selain itu, dia ucapkan terima kasih kepada kepolisian negara lain yang ikut terlibat.

“Atas nama bangsa Indonesia, sebagai ucapan terima kasih kepada Bareskrim dan segenap jajrannya maupun kepada teman-teman kita dari Thailand dan Malaysia,” kata Jaya Suprana.

Sementara itu, Komjen Wahyu Widada mengatakan, Bareskrim Polri membongkar sindikat Fredy Pratama dengan menangkap sebanyak 39 orang tersangka.

“Apa yang kita lakukan pada hari ini adalah penyampaian kepada masyarakat, tentang apa yang telah dilakukan dalam mengungkap kejahatan tindak pidana narkoba jaringan Fredy Pratama. Selain tindak pidana narkoba, juga tindak pidana pencucian uang,” ujar Wahyu.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil operasi bersama Polri dengan Royal Malaysia Police, Royal Thai Police, hingga US-DEA. Penangkapan 39 orang dalam operasi ini dilakukan sejak Mei 2023.

Jumlah barang bukti yang diamankan sejak pengungkapan kasus ini sejak 2020 berupa sabu 10,2 ton, ekstasi 116,346 ribu butir, 13 unit kendaraan, 4 bangunan, dan sejumlah uang di ratusan rekening.

“Dalam operasi ini ada 39 orang yang ditangkap periode Mei 2023 sampai saat ini,” kata Wahyu.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup

Follow and share Google News