Sidang Praperadilan Kakanwil BPN Bali, Saksi Ahli Termohon Nyatakan Kasus Harus Dihentikan Demi Hukum

STAR-NEWS.ID Hukum – Sidang praperadilan administrasi kearsipan yang menimpa Kepala Kanwil BPN Bali I Made Daging memasuki agenda mendengar pendapat keterangan dari saksi ahli dari pihak Polda Bali. Sidang digelar di ruang Tirta Pengadilan Negeri Denpasar pada Rabu, 4 Februari 2026.

Dalam persidangan tersebut, Termohon dalam hal ini Polda Bali mengadirkan saksi ahli, yakni, Ahli Pidana Dewi Bunga, dari Fakultas Hukum Univeristas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar Bali.

Ahli pidana Dewi Bunga memberikan pendapat hukumnya terkait dua pasal yang digugat oleh kuasa hukum Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali. Pasal 421 KUHP Lama dan Pasal 83 UU No 43 tahun 2009 tentang Kearsipan.

Gede Pasek Suardika selaku pengacara Pemohon mengatakan, kesaksian hukum yang diberikan oleh saksi ahli yang dihadirkan oleh termohon secara keilmuan dinilai bisa mengeksplorasi dan cukup mencerdaskan.

Menurutnya, pernyataan saksi ahli penyidik yang menyatakan kasusnya harus dihentikan demi hukum. Pasal 421 KUHP Lama sudah daluwarsa dan gugur demi hukum sudah bisa dikatakan sebagai kesimpulan.

“Jadi dua kalimat ini merupakan kalimat, sudah boleh dikatakan kesimpulan. Sudah jelas tuh. Kalau daluarsa, gugur demi hukum,” kata kata Pasek Suardika di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu, 4 Februari 2026.

Sebelum, pada sidang praperadilan sebelumnya, Tim Kuasa Hukum mengadirkan dua saksi ahli, yakni, Ahli Hukum Pidana, Hukum Acara Pidana, Sistem Peradilan Pidana dari Universitas Brawijaya Malang, Prija Djatmika dan Benediktus Hestu Cipto Handoyo, saksi ahli dosen Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara dari Universitas Atmajaya.

Dua saksi ahli yang dihadirkan kuasa hukum I Made Daging itu juga secara tegas menyatakan penetapan tersangka tidak sah.

Sidang praperadilan diajukan ke PN Denpasar pada 5 Januari 2026. Tim kuasa hukum menilai, penyidik Polda Bali tidak memberikan respons permintaan SP3 terhadap penetapan tersangka I Made Daging.

Pengajuan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dikirimkan ke Polda Bali sebelum berlakunya KUHP Baru pada 2 Januari 2026.

“Tapi sampai kita tunggu tidak, malah klien kami diperiksa lagi tanggal 5 Januari. Akhirnya kita ajukanlah praperadilan,” jelas Gede Pasek Suardika.

Sidang preperadilan administrasi kearsipan yang menimpa Kepala Kanwil BPN Bali I Made Daging akan digelar kembali di Pengadilan Negeri Denpasar pada Jumat, 6 Februari 2026 dengan agenda kesimpulan.

Follow and share Google News