Pengempon Pura Dalem Balangan Bakal Laporkan PH Kakanwil BPN ke Polda Bali

STAR-NEWS.ID Hukum – Pengempon Pura Dalem Balangan, akan melaporkan dugaan pemalsuan berupa yurisprudensi palsu yang dihadirkan di ruang sidang agenda replik sidang praperadilan oleh pihak Pemohon.

Harmaini Idris Hasibuan sebagai kuasa hukum dari Pengempon Pura Dalem Balangan mengatakan, pemohon harus membuktikan dalilnya.

Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 02 Tahun 1972 tentang Pengumpulan Yurisprudensi ditentukan hanya Mahkamah Agung satu-satunya lembaga konstitusional yang bertanggung jawab mengumpulkan yurisprudensi.

Selanjutnya, harus diikuti oleh hakim dalam mengadili perkara.

“Ini kesalahan Pemohon paling fatal. Kenapa? Putusannya tersedia, dapat diunggah siapa saja. Tidak ada sama sekali membicarakan keadaan berlanjut, delik berlanjut maupun kadaluwarsa,” kata Harmaini di PN Denpasar, Jumat, 6 Februari 2026.

Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor 78 K/Pid/2021 terdapat kutipan yang berbunyi,

“Apabila dalam satu surat penetapan tersangka terdapat beberapa pasal, dan salah satu pasal tersebut ternyata tidak dapat diterapkan atau tidak berlaku, maka keseluruhan penetapan tersangka tersebut menjadi cacat hukum dan harus dibatalkan.”

Di dalam Yurisprudensi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 15/Pid.Pra/2023 terdapat kutipan yang berbunyi, “Penggunaan pasal yang sudah dicabut dalam penetapan tersangka, sekalipun disertai pasal lain yang masih berlaku, menjadikan seluruh penetapan tersebut tidak sah demi hukum.”

Di dalam Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor 123 K/Pid/2019 terdapat kutipan yang berbunyi, “Keadaan yang berlanjut (hilangnya barang) tidak mengubah sifat delik menjadi delik berlanjut. Kadaluarsa dihitung sejak perbuatan utama selesai.”

“Pemohon yang harus membuktikan dalilnya, terlebih ketika terdapat bukti sekuat tautan – tautan di atas dimana klaim Pemohon runtuh seutuhnya,” kata Harmaini.

Sementara, tim bidang hukum Polda Bali membacakan kesimpulannya bahwa dua pasal yang digugat yakni, pasal 421 KUHP Lama dan pasal 83 UU No 43 tahun 2009 tentang Kearsipan, tidak sesuai dengan alasan hukum dan fakta hukum yang sebenarnya.

Tim Bidang hukum Polda Bali juga menyoroti error in persona dan error in objecto. Terhadap pernyataan Pemohon tersebut, Termohon menolak dengan tegas dan menyatakan dalil Pemohon keliru dan tidak beralasan hukum.

Dalam error in objecto, termohon mengungkapkan bahwa pemohon mendalilkan penggunaan pasal dalam penetapan tersangka merupakan objek Praperadilan.

Terhadap pernyataan Pemohon tersebut, Termohon menolak dengan tegas dan menyatakan dalil Pemohon keliru dan tidak beralasan hukum.

Follow and share Google News