Diduga Operasikan Situs Judol Jaringan Internasional dari Bali, Puluhan WNA Dibekuk Imigrasi

STAR-NEWS.ID Nasional – 21 Warga Negara Asing (WNA) dibekuk Imigrasi Indonesia di salah satu komplek perumahan, di Kuta, Bali pada Kamis, 29 Oktober 2026,

Puluhan WNA asal Vietnam, Myanmar, dan Republik Rakyat Tiongkok (RRT) itu ditangkap atas dugaan penyalahgunaan izin tinggal, lantaran mengoperasikan situs perjudian daring (online) jaringan internasional.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengungkapkan, sebelum operasi dilaksanakan, petugas telah melakukan pemantauan selama beberapa hari.

“Operasi pengamanan dimulai pukul 07.00 WITA, tim memasuki dua rumah yang dicurigai setelah berkoordinasi dengan petugas keamanan perumahan, kepala lingkungan, dan agen properti setempat,” kata Hendarsam.

Di rumah pertama, petugas membekuk 8 WNA asal Vietnam. Sementara itu di rumah kedua, petugas mengamankan 12 WNA asal Myanmar dan satu WNA asal RRT.

Petugas juga menyita sejumlah barang bukti elektronik berupa 36 unit ponsel pribadi, 29 unit ponsel kerja, 18 unit laptop kerja, 6 unit komputer (PC), serta tiga unit iPad.

“Para WNA tersebut terindikasi menjadi operator situs judi online macaujc.com,” jelasnya.

Dalam menjalankan operasinya, transaksi keuangan dilakukan melalui platform pembayaran digital Alipay dan WeChat Pay.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, sebagian WNA merupakan pemegang dokumen keimigrasian berupa Izin Tinggal Kunjungan (ITK) Prainvestasi, sementara sebagian lainnya memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Remote Worker.

“Saat ini, seluruh WNA beserta barang bukti telah dibawa ke Rumah Detensi Bali untuk menjalani pemeriksaan mendalam oleh petugas imigrasi guna pengembangan kasus lebih lanjut,” tutup Hendarsam.

Hendarsam mrngatakan, pengawasan keimigrasian dilakukan secara konsisten untuk memastikan setiap warga negara asing yang berada di Indonesia mematuhi aturan dan ketaatan perizinan yang berlaku.

“Kami tidak mentoleransi penyalahgunaan izin tinggal, terlebih yang terindikasi terlibat tindak pidana seperti perjudian online,” ujarnya.

Follow and share Google News