STAR-NEWS.ID Nasional – Kantor Imigrasi Denpasar mengamankan 4 orang WNA dari hasil Patroli Keimigrasian yang dilaksanakan pada tanggal 28 -29 Oktober 2026.
3 WNA yakni, JN (35) asal Uganda, AS (29) berkebangsaan Rusia dan BDC (32) asal Nigeria diamankan lantaran diduga beraktivitas sebagai pekerja seksual komersil ( PSK) di Bali.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti menyampaikan, JN memasang tarif tarif USD 100, AS dengan tarif Rp13.700.000 dan BDC dengan tarif Rp3.500.000 per dua jam.
Haryo Sakti menjelaskan sebelum dilakukan pengamanan, Tim Inteldakim melakukan pemantauan awal terhadap informasi yang ditemukan pada sebuah situs web serta sebuah platform digital.
“Dari hasil pemantauan awal, tim menemukan sejumlah profil WNA yang diduga menawarkan jasa seksual dengan tarif tertentu,” kata Haryo Sakti saat konferensi pers di Denpasar, Senin, 2 November 2026.
Kegiatan penangkapan pertama dilaksanakan di sebuah Villa yang berlokasi di Denpasar Barat, pada Rabu, 28 Oktober 2026, sebagai tindak lanjut atas informasi yang disampaikan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan izin tinggal dan penawaran jasa seksual oleh sejumlah WNA.
Pada pukul 19.00 WITA, petugas melakukan klarifikasi dan penangkapan terhad JN, pada pukul 21.00 WITA, tim melakukan pemeriksaan awal terhadap AS. Pada pukul 22.30 WITA, petugas kembali melakukan penindakan terhada BDC.
“3 WNA tersebut untuk dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Kegiatan penangkapan kedua dilaksanakan pada Kamis, 29 Oktober 2026, tim mengamankan 1 orang laki – laki berinisial CYA (31) asal Ghana di sebuah rumah dikawasan Jl. Gunung Lebah, Kota Denpasar.
“Setelah dilakukan pemeriksaan Dokumen Keimigrasian yang bersangkutan merupakan Warga Negara Ghana,” jelasnya.
CYA diamankan karena diduga telah mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. CYA diduga meminta uang kepada masyarakat karena kehabisan uang.
“Oleh karena itu, yang bersangkutan kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Haryo Sakti menyampaikan, partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing.
“Setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur. Kami berkomitmen memastikan orang asing mematuhi ketentuan yang berlaku selama berada di Indonesia. Inilah wujud nyata Imigrasi untuk Rakyat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi BalibRamdhani mengatakan, setiap Orang Asing yang berada di Bali wajib menaati aturan dan melakukan kegiatan sesuai dengan izin tinggalnya.
“Kami akan terus memperkuat pengawasan secara terukur dan mengedepankan prinsip kehati-hatian,” ujar Ramdhani.







