Belum Ada Regulasi Jelas, Satpol PP Bali Sulit Tertibkan Wisman yang Tinggal di Kos-Kosan

STAR-NEWS.ID Nasional – Soal bule yang ramai-ramai petisi karena terganggu kokok ayam setiap subuh, diketahui tinggal di penginapan yang berijin kos-kosan. Wajar jika tempat penginapan yang berada di pemukiman itu juga cukup dekat dengan aktifitas warga.

Bahkan, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun menyebut, pemelihara ayam aduan itu juga tinggal berdekatan di lokasi tempat mereka menginap.

“Artinya warga yang memelihara ayam bukan dalam skala besar, hanya untuk piaraan saja. WNA tersebut juga sudah diberitahu, hewan-hewan yang biasa jadi piaraan di Bali ada ayam, kucing, atau anjing,” kata Tjok Bagus.

Sedangkan soal penginapan berijin kos-kosan, diakui oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Badung IGAK Suryanegara. Menurutnya, sampai saat ini memang belum ada regulasi yang melarang wisman menyewa tempat kos.

“Kita kembali pada peraturan, adakah larangan untuk menginap di kos-kosan itu, kalau tidak ada, ya kita (cukup) lakukan pembinaan,” kata Suryanegara di Denpasar, Rabu, 8 Maret 2023.

Ia menjelaskan, Kabupaten Badung pernah mewacanakan akan mengatur perijinan kos-kosan dan penginapan melalui Peraturan Bupati. Hal itu juga terkait dengan banyaknya wisman yang memilih penginapan murah di kos-kosan.

Namun, setelah regulasi itu keluar, kata Suryanegara, tak berapa lama Perbup itu ditarik lagi.

“Kenapa? Karena banyak pemilik kos yang keberatan. Artinya kita tetap mengedepankan pembinaan. Terutama soal pajak yang dibayar tamu,” jelas Suryanegara.

“Ini regulasinya harus dibuat dulu agar kita tidak salah melakukan penertiban,” tambahnya.

Terkait beleid atau regulasi yang dimaksud, Suryanegara mengungkapkan, masih terjadi tumpang tindih dan belum ada aturan resminya. Ia mencontohkan, jika aturan penginapan atau kos dihitung dari jumlah kamar, hotel kelas melati pun, bisa dibangun dengan hanya 3 kamar saja.

“Apalagi sekarang dengan banyaknya penginapan yang ditawarkan secara online, jangankan rumah kos, rumah pribadi juga bisa disewakan. Yang bisa kita lakukan saat ini hanya mengarahkan bayar pajaknya,” terang Suryanegara.

Follow and share Google News