STAR-NEWS.ID Hukum – LK (40) perempuan asal Rusia yang viral berpose tanpa busana di pohon yang disucikan oleh umat Hindu di Bali, akhirnya digelandang Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.
LK menjalani sanksi deportasi dan pencekalan untuk masuk wilayah Indonesia pada batas waktu yang ditentukan. Perempuan itu juga dihadirkan dalam konferensi pers yang diadakan di Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Bali, Minggu, 16 April 2023.
Sebelumnya, LK viral di media sosial karena melakukan aksi foto bugil di pohon suci berusia 700 tahun yang berlokasi di Pura Babakan, Desa Adat Bayan, Desa Tua, Kecamatan Marga, Tabanan.
Gubernur Bali Wayan Koster dalam konferensi pers itu mengatakan, Pemprov Bali melakukan penertiban WNA yang berperilaku tidak baik di wilayah Bali tanpa memandang kewarganegaraan.
“Bali tidak menolak wisatawan selama wisatawan tersebut menghormati adat istiadat dan norma yang ada di Bali,” kata Koster.
Menurutnya, sanksi yang diberlakukan untuk memberikan pembelajaran kepada seluruh negara agar warganya yang berkunjung ke Bali berlaku tertib, menghormati dan menjaga adat istiadat serta norma yang ada di Bali.
Di sisi lain, Koster berharap seluruh lapisan masyarakat serta Instansi di Bali agar memiliki persepsi, pemahaman dan komitmen untuk keberlanjutan pariwisata di Bali.
Kepala Kanwilkumham Bali Anggiat Napitupulu menambahkan, pihaknya meminta pemerintah daerah segera menerbitkan buku panduan guidance book do and don’t. Sebab, tidak semua WNA tahu hal-hal apa yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan di Bali.
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk ikut pro aktif mencegah kejadian serupa terulang,” kata Anggiat Napitupulu.
LK diketahui merupakan seorang WN Rusia yang memegang izin tinggal penanaman modal asing.