STAR-NEWS.ID Internasional – 13 dari 103 Warga Negara Taiwan yang tergabung dalam kejahatan Cyber dimasukian dalam daftar Cekal lantaran melakukan tindak kejahatan berat di negaranya.
Tindak pidana yang dilakukan oleh 13 orang tersebut antara lain penipuan, pencucian uang, narkotika, serta melakukan penyerangan di Taiwan.
13 WN Taiwan yang juga melakukan aktifitas Scamming di sebuah Villa di Jalan Marga Tabanan itu dideportasi menyusul puluhan pelaku Scamming lainnya yang telah dideportasi sebelumnya oleh Imigrasi.
Sebanyak 11 orang diantaranya telah dicabut passportnya.
“Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh petugas imigrasi, ketiga belas WNA tersebut ternyata adalah pelaku kejahatan berat di Taiwan. Mereka akan menjalani proses projustisia di Taiwan,” jelas Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, Kamis, 4 Juli 2024 lalu.
Ia menambahkan, Ditjen Imigrasi menyerahkan sejumlah barang bukti kepadapemerintah asal negara pelaku kejahatan. Sementara itu, polisi asal Taiwan turut melakukan pengawalan ketat kepulangan ke-13 orang tersebut.
“Selain deportasi, mereka kami masukkan juga ke daftar cekal supaya tidak bisa kembali ke Indonesia dan pastinya proses hukum di Taiwan sudah menanti 13 orang ini,” jelas Silmy.
Ia menekankan, Direktorat Jenderal Imigrasi berkomitmen melakukan deteksi dini dan deteksi aksi agar Indonesia tidak dijadikan sebagai tempat pelarian para pelaku kejahatan atau DPO dari negara lain.
“Indonesia tidak boleh jadi destinasi pelarian penjahat internasional dan tempat beroperasi kejahatan cyber,” tegasnya.
Puluhan WN Taiwan itu dideportasi melalui Bandara Soekarno-Hatta dengan maskapai China Airlines CI 762 yang berangkat menuju Bandara Internasional Taoyuan, Taiwan pada Kamis, 4 Juli 2024 lalu.