Indonesia Dorong Tata Kelola Royalti Hak Cipta Lintas Negara di Era Digital

STAR-NEWS.ID Internasional – Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) terus berupaya mendorong adanya aturan atau sistem bersama royalti hak cipta lintas negara di era digital.

Hal itu diungkapkan oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas dalam Forum Global Dialogue on Cross-Border Copyright Royalty Governance in The Digital Era yang digelar di Bali pada 7–9 Oktober 2026.

Forum yang dihadiri oleh delegasi dari 35 negara ini membahas tiga persoalan utama, yakni transparansi, akuntabilitas, dan interoperabilitas sistem.

“Kami berupaya mendorong adanya aturan main dan sistem bersama, agar royalti hak cipta yang semakin cepat mengalir melintasi batas negara ini dapat dicatat, dihitung dan dibagikan dengan lebih transparan, akuntabel dan adil,” kata Supratman di Bali, Rabu, 7 Oktober 2026.

Ia menambahkan, ketika karya dapat dinikmati di berbagai negara melalui platform digital, tata kelola royalti juga harus mampu mengikuti perkembangan tersebut.

“Tentunya diperlukan transparansi, akuntabilitas, dan sistem yang saling terhubung, agar hak ekonomi pencipta terlindungi,” ujarnya.

Menurut Supratman, persoalan royalti lintas negara tidak hanya berkaitan dengan aturan hak cipta, tetapi juga koordinasi antar lembaga dan keterhubungan sistem informasi.

“Forum ini menjadi ruang untuk membangun pemahaman bersama dan menjajaki
kerja sama praktis,” jelasnya.

Dikatakan Supratman, forum ini bertujuan untuk memastikan pencipta dan pemegang hak memperoleh manfaat ekonomi secara lebih adil dari pemanfaatan karya di lingkungan digital.

Pertukaran Informasi jadi Tantangan Utama Persoalan Royalti Lintas Negara

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Hermansyah Siregar
mengatakan, persoalan royalti lintas negara lebih banyak berkaitan dengan pertukaran informasi dibandingkan dengan persoalan hukum hak cipta.

Ketidaklengkapan data kepemilikan, metadata, serta perbedaan sistem dapat menyulitkan proses pencocokan penggunaan karya dengan pemegang haknya.

“Friksi dalam royalti lintas batas jarang sekali merupakan sengketa mengenai hukum hak cipta. Tantangan utamanya adalah pertukaran informasi,” kata Hermansyah.

Menurut Hermansyah, persoalan tersebut dapat terjadi sejak pencatatan karya, pelaporan penggunaan, hingga proses pencocokan metadata yang menghubungkan laporan penggunaan dengan pemegang hak.

“Ketika pengidentifikasi karya tidak tersedia, proses penghitungan, distribusi dan rekonsiliasi royalti menjadi semakin kompleks,” jelasnya.

Data Konfederasi Internasional Perhimpunan Pencipta dan Komposer (CISAC) menunjukkan, penerimaan royalti organisasi pengelola hak pencipta di dunia mencapai 13,97 miliar euro atau sekitar Rp278 triliun pada 2024.

“Sebanyak 5,14 miliar euro atau 37 %, berasal dari pemanfaatan digital. Namun, penerimaan tersebut masih terkonsentrasi di Eropa dan Amerika Utara,” kata Hermansyah.

Peraturan dan Undang-Undang Hak Cipta

Dalam dialog ini membahas tiga isu utama, yakni transparansi, akuntabilitas dan
interoperabilitas sistem.

Transparansi berkaitan dengan informasi yang diterima pemegang hak, akuntabilitas menyangkut tanggung jawab pada setiap tahapan pengelolaan royalti, sedangkan interoperabilitas berkaitan dengan kemampuan
berbagai sistem untuk bertukar informasi secara andal.

Sementara itu, pada tingkat internasional, WIPO turut mendorong tata kelola yang baik dalam manajemen kolektif melalui publikasi dan bantuan teknis, termasuk perangkat panduan praktik yang baik bagi lembaga manajemen kolektif serta inisiatif TAG of Excellence mengenai transparansi, akuntabilitas dan tata kelola.

Di Indonesia, kerangka hak cipta diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dalam undang-undang ini juga memuat tentang kerangka nasional bagi manajemen kolektif.

Selain itu, terdapat Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik yang mengatur kerangka penghimpunan dan distribusi royalti.

Peraturan ini mengatur pusat data lagu dan musik yang dikelola Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual serta Sistem Informasi Lagu dan/atau Musik (SILM) untuk mendukung pencatatan karya dan data penggunaan serta distribusi royalti.

Menurut Hermansyah, keterhubungan sistem menjadi kunci dalam memastikan royalti dapat mengalir dari penggunaan karya hingga kepada pemegang hak.

Indonesia juga tengah mengembangkan Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM) dan sistem informasi untuk membangun keterhubungan dengan sistem royalti global.

“Interoperabilitas hanya membutuhkan sistem yang dapat berkomunikasi dengan andal. Saat ini, banyak pasar berkembang kekurangan infrastruktur TI untuk memproses data digital dalam jumlah besar,” ujarnya.

Sebelumnya, Indonesia telah menyampaikan gagasan mengenai tata kelola royalti yang dikenal dengan Indonesian Proposal di Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) WIPO.

Pembahasan tersebut akan berlanjut di SCCR, sementara Global Dialogue di Bali ini menjadi ruang untuk bertukar pengalaman dan mengidentifikasi solusi praktis yang dapat dikembangkan secara sukarela.

“Teknologi telah mendemokratisasi distribusi karya musik. Tugas kita sekarang adalah memastikan struktur tata kelola kita mendemokratisasi remunerasi untuk karya-karya tersebut,” pungkas Hermansyah.

Follow and share Google News