BALI | star-news.id – Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia mendukung
langkah Presiden Jokowi untuk melindungi data pribadi warga negara Indonesia melalui
pengesahan UU No 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Sebagai bentuk dukungan sekaligus komitmen dunia usaha dalam menjaga dan melindungi data
pribadi, KADIN Indonesia menjalin kerja sama dengan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo),untuk membantu mensosialisasikan peraturan ini kepada komunitas bisnis tanah air.
Penandatanganan MoU Sosialisasi Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang ditandatanganj Presiden Joko Widodo pada, lalu.
UU PDP bertujuan untuk meningkatkan kapasitas, kualitas, kecakapan sumber daya masyarakat dan pelaku usaha. Penandatanganan dilakukan bersamaan dengan agenda B20 Summit Indonesia di Nusa Dua (14/11/2022).
“UU PDP data protection atau security diharapkan dapat menimbulkan pergerakan ekonomi baru dan profesi baru,” kata Wakil Ketua Umum Bidang Komunikasi dan Informatika, Firlie H. Ganinduto.
Firlie menambahkan UU PDP juga akan memperkuat infrastruktur ICT telekomunikasi, sehingga meningkatkan kenyamanan para pebisnis. UU PDP juga berlaku bagi para pelaku UMKM dan UKM.
Dengan adanya UU PDP ini juga memberikan kenyamanan dan kepastian hukum untuk para investor atau pemain industri dunia.
Dijelaskan Firlie, bagi pelaku bisnis yang mengolah data pribadi harus memperhatikan UU PDP dan bisa menjaga serta menjamin keamanan data pelanggan yang disimpan. Pelaku industri juga harus tahu bagaimana cara mengelola dan menyimpan serta memusnahkan data pribadi.
“UU PDP sangat penting karena tanpa kita sadari semua menyimpan data pribadi,” jelasnya.
Sementara itu sosialisasi UU PDP dilakukan dengan cara road map, misalnya melakukan komunikasi dengan asosiasi-asosiasi dan membernya, digital, ecomerce, perbankan , asuransi dan kesehatan. Firlie berharap para pelaku bisnis dan industri bisa melaksanakan UU PDP dengan baik.
Sementara itu Dirjen Aptika Kominfo RI, Samuel A. Pangerapan mengatakan, dengan memperhatikan UU PDP pelaku bisnis bisa melihat peluang yang ada. Misalnya menciptakan lapangan kerja yang baru, profesi baru seperti data operation.
“Data pribadi sudah dijelaskan dalam Undang-undang yang merupakan informasi baik sendiri-sendiri maupun digabungkan yang dapat mengupdatetifikasi seseorang,” jelas Samuel.
Samuel menambahkan sosialisasi masiv UU PDP dilaksanakan selama 2 tahun. Karena untuk melengkapi aturan yang diterapkan.