STAR-NEWS.ID Kriminal – Puluhan anggota Komunitas Masyarakat Tanpa Angsuran (KMTA) Bali mendatangi Polda Bali pada Rabu, 22 Oktober 2025
Kedatangan KMTA Bali itu melaporkan dugaan penipuan ke Polda Bali yang dialami puluhan anggotanya. Penipuan online itu memanfaatkan data-data perkara hukum korban di tingkat kasasi Mahkamah Agung.
Ketua KMTA Bali Ikhsan Nasir bersama puluhan anggotanya resmi melayangkan laporan di SPKT Polda Bali pada Rabu, 22 Oktober 2025.
“Sejumlah anggota KMTA mengalami kerugian hingga Rp500 juta dari para penipu yang kami anggap sebagai sindikat, besaran kerugian masing-masing korban berbeda nominalnya,” kata Ikhsan di Polda Bali.
Dia mengungkapkan, penipuan itu berawal dari kasus sejumlah anggota KMTA Bali yang berperkara hukum perdata hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Pada saat pandemi covid-19, korban yang mayoritas pengusaha itu mengajukan kredit pinjaman pada sejumlah bank.
Namun, karena kondisi ekonomi yang belum membaik, para debitur itu ada yang mengalami gagal bayar hingga mengajukan upaya hukum sampai tingkat kasasi. Namun, saat proses kasasi berjalan, para debitur ini justru dihubungi oleh pihak tak dikenal untuk meminta sejumlah uang.
“Uang yang diminta itu untuk memenangkan perkara di MA agar asetnya tak jadi dilelang dalam proses hukum, mereka memperkenalkan diri sebagai panitera MA kepada kawan-kawan kami yang jadi korban,” kata Ikhsan.
Pengaduan masyarakat (Dumas) yang dilayangkan di Polda Bali itu teregistrasi STPL/2064/X/2025/SPKT/Polda Bali tentang tindak pidana penipuan online.
Empat korban yang disebut dalam Dumas itu mengadukan pemilik rekening yang digunakan korban untuk mentransfer uang ke orang yang mengaku panitera MA.
“Kawan-kawan kami yang jadi korban ini dihubungi oleh orang yang berbeda, nomer WA berbeda tapi mereka semua mengaku sebagai panitera MA,” kata Ikhsan.
Pada 15 September 2025 lalu, tindakan penipuan online itu sudah dilaporkan ke Mahkamah Agung RI melalui surat No. 012/NGO-GTI/MA/IX/2025. Surat itu diterima oleh PTSP MA. Namun, sampai saat ini belum ada tanggapan dari Mahkamah Agung RI.
Ikhsan mengatakan, pelaku yang diduga merupakan sindikat penipuan online itu mengetahui persis proses hukum yang sedang berproses di Mahkamah Agung. Bahkan, pelaku juga mengetahui alamat calon korbannya.
Empat korban yang mengadukan ke SPKT Polda Bali mengaku mendapatkan surat yang secara kasat mata menyerupai surat resmi dari institusi Mahkamah Agung RI.
“Bahkan sampai nomer surat pengantar, nomer putusan pengadilan tinggi Denpasar sampai tanggal register semua sama persis. Dalam surat itu korban diminta klarifikasi perkara kepada panitera pengganti yang namanya juga tertera di surat,” kata Ikhsan.
Ahmad Ase, salah satu korban mengatakan, dirinya sempat mentransfer uang sebesar Rp15 juta kepada pelaku. Bahkan pada saat para korban akan melaporkan kasus itu ke Polda Bali, ada orang tak dikenal sempat menghubungi salah satu calon korban melalui telepon dan meminta uang perkara sebesar Rp135 juta.