STAR-NEWS.ID Nasional – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang berhasil mengamankan empat Warga Negara
Asing (WNA) berkebangsaan Kenya. Diduga WNA tersebut melanggar Keimigrasian dan mengganggu ketertiban umum.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Tejo Harwanto mengatakan, pengamanan ke empat WNA itu dilakukan dalam rangka menindaklanjuti laporan
masyarakat yang merasa terganggu dengan keberadaan dan kegiatan yang dilakukan WNA tersebut.
“Ada empat warga negara asing yang kami amankan dari salah satu kondominium yang terletak di kawasan Karawaci Tangerang, keempat warga negara asing tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen ketika dipinta oleh petugas,” jelas Tejo Harwanto
dalam jumpa pers, Senin, 20 Februari 2023.
Atas pengamanan itu, dua orang WNA diduga melanggar pasal 123 huruf (a)
dan (b) dan/atau pasal 75 ayat (1) dan (2) huruf (a) dan (f) Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dan dua WNA lainnya diduga melanggar pasal 75 ayat (1) dan (2) huruf (a) dan (f) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Keempat WNA tersebut akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa Deportasi disertai Penangkalan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah menjadi mata dan telinga bagi kami yang telah bersedia melaporkan keberadaan dan kegiatan orang asing yang diduga melakukan pelanggaran,” ucapnya.
Upaya Tim imigrasi tersebut kata Tejo merupakan bentuk bakti keimigrasia terhadap masyarakat agar prinsip Keimigrasian terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing yaitu Prosperity Approach dan Security Approach.
Menurutnya, hanya orang asing yang memberikan manfaat bagi kesejahteraan bangsa dan negara serta tidak mengganggu keamanan/kedaulatan RI yang diberikan izin tinggal untuk berada/bertempat tinggal dan untuk berkegiatan di seluruh Wilayah Republik
Indonesia.