Polisi Tangkap Pelaku yang Todongkan Pistol ke Driver Taksi Online di Tol Tomang

STAR-NEWS.ID Jakarta Polisi bergerak cepat pasca viral pengemudi arogan berpistol di jalan tol Tomang. Polisi menangkap David Yulianto (33) di Apartemen M Town Residence, Serpong Tangerang, Jumat, 5 Mei 2023.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, tim gabungan Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap pelaku kurang dari 24 jam.

Kepada polisi, tersangka David Yulianto alias DY mendapatkan plat nomor dinas Polri palsu dan pistol airsoft gun seharga Rp 3,5 juta dari seseorang berinisial E.

“Yang bersangkutan mengaku menggunakan plat dinas palsu Polri 10011-VII sejak Agustus 2022,” kata Trunoyudo.

Tanda nomer kendaraan dinas palsu itu dipasang di mobil sedan Mazda sejak dua bulan terakhir. Sebelumnya, plat nomer itu dipasang di mobil Innova hitam.

Pelaku DY yang kini ditetapkan tersangka itu mengaku, tujuan menggunakan plat nomer polisi itu untuk menghindari aturan ganjil genap.

“Tidak diperjual belikan, tetapi dibuatkan oleh E, kemudian diberikan, dan digunakan oleh pelaku,” kata Trunoyudo.

Aksi David Yulianto bak koboi itu terjadi di exit tol Tomang, Grogol, Petamburan, Jakarta Barat, pada Kamis, 4 Mei 2023 sekitar pukul 23.26 WIB.

Dalam video yang viral terlihat, pelaku memaki pengemudi taksi online dan menamparnya. Tidak sampai disitu, pelaku juga melakukan pengancaman dengan todongan pistol kepada korban.

“Kejadian berawal saat korban HH yang berprofesi sebagai taksi online akan keluar pintu tol Tomang. Tiba-tiba korban diklakson mobil Mazda 6 Nopol 10011-VII warna abu-abu yang dikemudikan pelaku DY,” jelas Trunoyudo.

Saat itu, pelaku merasa kendaraannya disalip oleh korban. Pelaku tidak terima dan melontarkan kata-kata kasar.

Kepada penyidik David mengaku bahwa ia tinggal dengan orang tuanya di Jalan Arco Raya Nomor 6 RT 002 RW 07, Duren Seribu, Bojongsari, Kota Depok, Jawa Barat.

Dalam kasus itu, David Yulianto dijerat pasal 352 KUHP dan atau pasal 335 KUHP dan atau pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Follow and share Google News