PPATK: 2014-2024 TotalTransaksi Kasus Eksploitasi Seksual Anak Sebesar Rp 127 Miliar, Modus Pelaku Gunakan Jasa Keuangan

STAR-NEWS.ID Nasional – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya transaksi keuangan sebesar Rp 114 miliar terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pornografi anak pada 2022.

Kedua kejahatan itu termasuk ke dalam bentuk kejahatan eksploitasi seksual anak.

Ketua Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK Natsir Kongah mengatakan, pelacakan PPATK tersebut berhasil diungkap melalui aktivitas transaksi perbankan dan dompet digital.

“Banyak pelaku pornografi anak menggunakan dompet digital atau e-wallet untuk pembayaran konten,” kata Natsir Kongah, di Denpasar, Rabu, 7 Agustus 2024.

PPATK juga menerima 44 laporan transaski keuangan mencurigakan terkait dengan kejahatan seksual anak. Pada periode 2014-2024 analsis dari sejumlah kasus seksualitas anak dengan total transaksi sebesar Rp 127 miliar.

“Kita melakukan analisis, kita ketahui uang-uang transaksi yang jumlahnya relatif kecil Rp 2 juta, Rp 5 juta, tapi itu nanti terkumpul dan ditransfer kepada beberapa rekening. Dari beberapa rekening itu ditransfer lagi. Dari indikasi yang ada itu kita melihat ada indikator terkait seksual terhadap anak,” jelas Natsir.

Natsir Kongah juga menyebut, negara-negara dengan kasus kejahatan seksual anak yakni Thailand, Filipina, Indonesia. Selain itu, tempat-tempat wisata juga merupakan daerah paling rentan terhadap exploitasi seksual anak yang berumur 10 hingga 18 tahun.

“Model kejahatan seksual terhadap anak ini seperti konvensional ada mucikari, kemudian mucikari mengumpulkan anak-anak dan orang di luar banyak permintaan. Misal seperti video, anak bermain dengan anak, anak dengan orang dewasa,” jelasnya.

Modus para pelaku eksploitasi seksual anak, menggunakan sarana penyedia jasa keuangan untuk menampung maupun membeli materi eksploitasi seksual anak. Dompet digital juga sering digunakan sebagai sarana pembelian konten-konten pornografi anak.

Follow and share Google News