STAR-NEWS.ID Tourism – Untuk memastikan wisatawan yang berkunjung ke daerah wisata di Bali telah melakukan pembayaran retribusi levi, Dinas Pariwisata Bali menggelar sidan Pungutan Wisatawan Asing (PWA) di Desa Wisata Kertha Gosa Klungkung pada Rabu, 20 November 2024.
Dalam pengecekan sekaligus sosialisasi PWA ini, Dinas Pariwisata melibatkan tim Satpol PP Provinsi Bali dan Klungkung, Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) dan Dinas Pariwisata Kabupaten Klungkung.
Kertha Gosa menjadi destinasi favorit wisatawan mancanegara yang berada di wilayah Timur Pulau Bali. Jumlah kunjungan rata-rata di Kerta Gosa mencapai 500-750 orang per hari.
Kadis Pariwisata Provinsi Bali Cokorda Bagus Pemayun mengatakan, monitoring dan evaluasi dilakukan untuk memastikan wisatawan asing sudah membayar retribusi Levi sebesar Rp150.000 per orang.
“Karena pembayaran ini harus berupa cashless maka kita pastikan informasi ini sampai kepada wisatawan, bahwa pembayaran melalui aplikasi lovebali,” kata Cok Bagus Pemayun di Klungkung, Rabu, 20 November 2024.
Secara random, jumlah wisman yang dilakukan pengecekan sebanyak 36 orang. Dari data yang ada, lebih dari 90% telah melakukan pembayaran PWA melalui aplikasi. Mereka sudah mengantongi voucher pembayaran.
7 orang wisman diketahui belum membayar PWA dan disarankan langsung membayar di lokasi melalui aplikasi lovebali. Dari tujuh wisman yang belum membayar 5 orang menginap di kawasan Ubud dan 2 orang di sebuah private vila di Sanur, Denpasar.
“Yang belum membayar kita dorong untuk membayar melalui aplikasi lovebali, kalau yang sudah membayar harus diperlihatkan barcode nya untuk kita cek,” kata Cok Bagus.
Fakta lain yang ditemukan dalam pemeriksaan itu adanya sejumlah pemandu wisata justru tidak mengetahui bahwa tamu yang mereka bawa telah melakukan pembayaran dengan bukti voucher Levy.
Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) Provinsi Bali yang diwakili bidang Litbang I Gusti Lanang Oka mengusulkan, pengecekan PWA juga bisa disiapkan dalam bentuk screening di obyek-obyek wisata.
“Seperti yang ada di airport misalnya, screening juga bisa disiapkan di obyek wisata seperti alat screening peduli lindungi pada saat pandemi beberapa tahun lalu,” kata Gusti Lanang Oka.
Ia mengatakan, sejak Perda PWA mulai berjalan pada Februari 2024, travel agent memberikan pembekalan kepada pramuwisata untuk turut mensosialisasikan Perda No. 6 Tahun 2023.
“Dengan ada screening di tempat wisata akan memudahkan siapa yang belum bayar dan sudah bayar PWA, kalau belum bayar, tidak diizinkan masuk ke obyek wisata,” kata Lanang Oka.
Sementara, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Klungkung Ni Made Sulistiawati mengatakan, kunjungan ke obyek wisata Kerta Gosa didominasi wisatawan asing. Dirinya menekankan, petugas obyek wisata telah diberikan pemahaman untuk menyampaikan ketentuan pungutan wisatawan asing tersebut.
“Melalui petugas retribusi di Kerta Gosa selalu menyampaikan ketentuan untuk wisman membayar PWA, itu selalu disampaikan oleh petugas kami,” kata Ni Made Sulistiawati.