Soal Isu Pagar Pelampung di Pantai Serangan, Ini Kata Presiden Komisaris PT BTID!

STAR-NEWS.ID Nasional – Nelayan di Desa Serangan, Denpasar merasa aktivitas melautnya dibatasi dengan adanya pemasangan pagar pelampung di Pantai Serangan yang berdekatan dengan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali.

Wakil Ketua Forum Krama Bendega atau Forum Nelayan di Pulau Serangan I Wayan Loka mengatakan pelampung pembatas yang dipasang berdampak kepada nelayan pesisir dan nelayan yang beroperasi di kawasa.

Nelayan pesisir dan nelayan lepas berjumlah sekitar 100 orang yang terkait dengan pengembangan. Loka menambahkan pelampung pembatas telah dipasang sejak 2018.

“Kerugian pemasangan pelampung itu ya hasil tangkapan nelayan kurang, dari segi biaya operasionalnya bertambah,” kata Loka di United In Diversity (UID) Campus Bali, Kamis, 30 Januari 2025.

Sementara itu, Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan I Nyoman Parta mengatakan, Undang – Undang Nomor 23 tentang Pemerintahan Daerah pasal 27 Ayat 2 dijelaskan laut sepanjang 12 mil kawasan pantai merupakan kewenangan pemerintah daerah, bukan kewenangan perorangan maupun perusahaan. 

Parta menyebut, laut menyatu dengan nelayan dan merupakan wilayah publik.

“Jadi segala hal yang menghalangi nelayan ke laut hatus dicabut dan prinsipnya sampai kapan pun laut menjadi ruang publik yang tidak bisa ditawar-tawar,” kata Nyoman Parta.

Menanggapi hal itu, Presiden Komisaris PT Bali Turtle Island Development (BTID) Bali Tantowi Yahya menyebut pemasangan pagar pelampung di Pantai Serangan itu untuk menjaga keamanan, pasalnya petugas keamanan sebelumnya telah menemukan penumpukan bahan bakar minyak (BBM) liar.

“Pelampung itu kalau dari aspek kita, investor ya perusahaan itu kan pengamanan. Karena kita punya pengalaman sebelumnya bahwa di Laguna itu pernah ada penumpukan BBM liar. Ditaruh sana. Karena kan tersembunyi ya di sana. Terus petugas kami kan tidak bisa 24 jam di situ. Yang dijaga security itu kan daerah akses masuk, tapi kan di luar itu tidak. Maka pelampung itu sebenarnya kan pengamanan agar tidak terjadi hal serupa,” jelas Tantowi Yahya di United In Diversity Campus Bali, Kamis, 30 Januari 2025.

Pemasangan pelampung di Pantai Serangan itu juga sebagai bentuk tanggung jawab BTID untuk menjaga dan menghindari adanya narkoba atau produk-produk lain yang dilarang oleh undang-undang masuk ke dalam kawasan .

“Bahkan labih serem lagi misalnya ada narkoba dan produk lain yang diharamkan menurut peraturan perundang-undangan di kita. Kan tanggung jawabnya menjadinya di kita,” ucapnya.

Tantowi Yahya juga menyebut, pelampung yang dipasang itu tidak untuk membatasi aktifitas warga Serangan untuk melaut, memancing atau mencari terumbu karang dan rumput laut.

Menurutnya, akses untuk nelayan telah diberikan akan tetapi terbatas untuk nelayan Desa Serangan.

“Akses nelayan sebenarnya sudah kami berikan tapi terbatas kepada nelayan di Desa Serangan. Karena kami punya pola pikiran bahwa tempat ini harus memberikan dampak semaksimal mungkin bagi masyarakat terdekat yaitu Desa Serangan yang profesinya sebagian besar adalah nelayan,” jelasnya.

“Makanya untuk memudahkan kami berikan tanda supaya gampang aja untuk proses monitor,” imbuhnya.

Akan tetapi, kata Tantowi jika hal itu memberatkan nelayan Desa Serangan maka pihaknya akan meninjau kembali dalam rapat direksi BTID.

“Tapi kalau ini dianggap memberatkan tentu akan kami bawa ke dalam rapat direksi untuk ditinjau kembali,” kata Tantowi Yahya.

Ia juga menyebut, di Pulau Serangan tidak ada pengkavlingan laut seperti yang terjadi di daerah pesisir lainnya. Akan tetapi adanya pembatasan nelayan itu untuk alasan keamanan, dan adanya proyek yang sedang berjalan di Kawasan Kura-Kura.

“Nanti kalau ini sudah selesai menjadi kawasan ekonomi khusus ya sama dengan kawasan ekonomi khususnya terbuka luas untuk siapa pun,” tegasnya.

Follow and share Google News